DaerahHukrimNews

Kasus dikembangkan, Monol Pasrah saat di Ciduk Polisi

BANGKALAN || hallojatimnews – Supandi (44), warga Dsn. Lebak Utara, Ds. Arosbaya, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan Berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya, Polres Bangkalan Madura.

Pria yang akrab disapa Monol ini ditangkap pada hari Senin 29 Juli 2019, sekira pukul 23.30 Wib di dalam rumahnya sendiri setelah di ketahui sebagai pengedaran barang terlarang jenis Sabu.

“Berdasarkan informasi yang di himpun, Tersangka dapat ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Arosbaya mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana tersangka saat itu telah diketahui sebagai pengedar Sabu. “Sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Selasa (30/07) dini hari.

Tertangkapnya Monol ini berawal dari petugas yang terlebih dahulu berhasil menangkap Tomy Febriasyah (berkas lain), langganan tersangka untuk membeli Sabu, kemudian dikembangkan oleh pihak Polisi.

Begitu dikembangkan dan ternyata benar jika pelaku itu kerap menjual Sabu di tempat tersebut. petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah tersangka.

“Saat digeledah, di dalam rumah tersangka ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 3,90 gram, Satu unit handphone merk Samsung Duos, warna ungu, dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ” Ungkap Suyitno kepada media ini.

“Kepada petugas tersangka mengaku jika barang haram jenis Sabu itu adalah miliknya dan akan di jual atau di edarkan kembali. “Akunya tersangka pada penyidik

“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan dan di bawa ke Polsek Arosbaya guna proses penyidikan lebih lanjut.”  tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan terancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button