HukrimNews

Suami masuk DPO, Ibu muda ini ditangkap Polisi

SURABAYA || hallojatimnews – Sangat memprihatinkan nasip seorang perempuan bernama Efa Setiap Putri (20), asal jalan Kaliayar Gg 2 / 22 Kel. Kapasari Kec. Genting, Surabaya. Dirinya harus menjalani masa mudanya di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Efa ditangkap setelah diketahui sebagai pengedar sabu dirumahnya yang berlokasi di jalan Arimbi Gg I Buntu Rt. 006 Rw. 001 Kel. Sidotopo Kec. Semampir, Surabaya, Kamis lalu. 25 Juli 2019 pukul 11.00 WIB.

Dari kejadian sebelumnya, Unit reskrim telah menangkap seorang pengguna bernama Ahmad Roy yang saat itu sedang berpesta Sabu didalam rumahnya.

Hasil dari pengembangan tersangka Roy, Dirinya mengakui jika barang haram jenis Sabu itu didapat dari seorang pengedar di jalan Arimbi Gg I Buntu.

“Setelah ditindak lanjuti oleh petugas yang sebelumnya mendapatkan pengakuan dari Roy, petugas berhasil mengkap Efa yang diketahui sebagai pengedarnya. “Sebut Iptu Tritiko Kanit reskrim polsek Semampir, Selasa (30/07)

Selain tersangka, petugas juga menemukan Sabu-sabu di dalam tas kresek yang digantung dinding tembok samping rumahnya.

Setelah diintrograsi, Kepada petugas tersangka mengaku jika dirinya hanya di suruh oleh suaminya yang berinisial I (DPO) untuk menjual barang tersebut.

“Efa juga mengaku bahwa hasil dari penjualan Sabu itu digunakan kebutuhan makan dan kebutuhan anaknya sehari-hari.” Akunya efa pada penyidik.

Petugas juga menyita barang bukti 1 poket Sabu dengan berat kotor. 2,07 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrp terbuat dari sesotan, 2 pak plastik klip kecil dan Platik kresek warna hitam serta dompet warna hitam.

“tersangka dan barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mako guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tambah Tritiko.

“Tersangka kini akan mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button