Hukrim

Roy Ditangkap Polisi, Usai Nyabu Didalam Kamar

SURABAYA || hallojatimnews– Apes  menimpa Pemuda asal Jalan. Arimbi Gg I No. 17 Rt. 006 Rw. 001 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya. Kini dirinya harus mendekam didalam penjara Polsek Semampir, Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria bernama Ahmad Roy (24) ini ditangkap di rumahnya setelah menggelar pesta Sabu-sabu, pada hari Kamis, 25 Juli 2019. pukul. 10.15 WIB.

Dari penangkapan Roy, tersangka ini,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka yang berada di Arimbi Gg I No. 17 Surabaya itu kerap dijadikan ajang pesta Sabu-sabu.

Setelah informasi sudah diterima, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dilokasi guna memastikan adanya info tersebut.

“ternyata benar. Begitu dilakukan penggrebekan di dalam rumah Roy,  saat itu diketahui sedang asik menghisap sabu dan menangkapnya.”kata Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, Rabu (31/07)

Hasil dari penyidikan, tersangka mengaku jika barang haram jenis sabu itu dibeli dari seorang bernama Efa, perempuan ini merupakan tentanga dekatnya di Arimbi,

Sabu yang dapat dibelinya, dirinya juga mengaku akan digunakan sendiri, ia menggunakan sabu sudah satu tahun.

“Saya sudah satu tahun memakai sabu,” akunya Roy pada penyidik.

Selanjutnya Tersangka diamakan dan dibawa kapolsek Semampir guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Barang bukti yang disita oleh petugas yaitu. 1 (satu) buah bong atau alat hisap shabu yang terbuat dari botol bekas teh pucuk, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 (satu) buah botol kaca kecil sebagai alat bong dan skrop sabu yang terbuat dari sedotan juga turut diamankan. “Tambah Tritiko.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Semampir surabaya.

“Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button