HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Sempat di massa, Dua Pelaku pencurian rumah kos babak belur saat diamankan Polisi

SURABAYA || hallojatimnews – Dua pelaku pencurian Handphone dijalan Setro arawasan Gg VII No. 03 Surabaya, Berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jumat 02 Agustus 2019, sekira jam 13.00 Wib.

Dua pria benama, Jainul Arifin (25) warga Wonosari DKA Gg III No. 2 Surabaya dan Moch Kholib (24) warga Sawah Pulo I Surabaya ini ditangkap setelah diketahui mencuri sebuah HP di dalam kos.

Saat itu korban yang melaporkan, Hasin warga, Dsn Karang Nangkah Kel. Batu karang Kab. Sampang

Sebelum kejadian itu, anggota reskrim Polsek Pabean cantikan talah melakukan Patroli di sekitar lokasi kejadian dan tiba-tiba ada teriakan maling maling.

“Dengan teriakan tersebut anggota langsung mengejar dua pelaku yang menggunakan sepeda motor hingga berhasil diamakan. “Sebut Iptu Evan Andias. Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Selasa (06/08/2019)

Begitu ketangkap dan diintrograsi, tersangka ini mengaku jika dirinya telah melakukan pencurian 1 buah Handphone milik Hasin didalam kos.

Selanjutnya tersangka, korban dan barang buktinya dibawa kapolsek Pabean cantikan guna diproses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP Merk HIER warna putih milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamah Zupiter No. Pol L 3821 PT, yang digunakan sarana oleh pelaku turut diamakan.” Jelas perwira dengan dua balok di pundaknya.

Akibat dari ulah keduanya ini. Kini akan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamananya hukuman paling lama 5 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button