HukrimNews

Unit Reskrim Polsek Sedati amankan 1 pelaku pengedar Ganja, 1 lagi DPO

Sidoarjo || hallojatimnews – Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengungkap dan membekuk tersangka peredaran Narkoba Jenis Ganja melalui Pengiriman Jasa Barang JNE. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Daun ganja seberat 2,5 ons.

Tersangka bernama Harun Rusli (21) tahun, pasrah saat ditangkap pada hari minggu, tanggal, 4 Agustus 2019, sekira jam.22.00 wib di sebuah Barber Shop di desa Betro, Jl.Sulawesi Rt.24 Rw.04 Ds.Plandi Kec.Jombang Kab.Jombang.

Kapolsek Sedati, AKP I GUSTI MADE MERTA, SH kepada media ini memaparkan, Pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2019, sekira pkl 15.00 wib, Polsek Sedati telah menerima informasi dari karyawan pengiriman barang (JNT), bahwa ada barang mencurigakan yang akan di kirim ke NTT.

“atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat ciri-ciri pengirim barang, berambut semir putih, kuping dipersing/lubang, tato pada jidat dan tangan kanan-kiri, serta kaos hitam bertuliskan Hy doktor barber shop.” paparnya. (22/08/2019).

Berdasarkan info tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang sedang bekerja sebagai tukang potong disebuah barber shop di desa Betro, kab Jombang.

“dari hasil interogasi, tersangka mengakui memang benar barang tersebut adalah miliknya. selain itu, dia juga membeberkan tentang Ganja tersebut didapat dari rekan seprofesinya yang bernama, YOSHUA CORRAGIO namun sayangnya sudah melarikan diri (DPO),” tukasnya.

Kini pelaku, Harun terpaksa harus merasakan dinginnya lantai hotel Prodeo milik Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. @rhm

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button