Hukrim

Akibat Kecanduan Sabu, Pria Asal Rabesan Madura Ditangkap Polisi

BANGKALAN || hallojatimnews– dalam pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah HukumPolres Bangkalan Madura terus ditingkatkan.

Kali ini Anggota Reskoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pencandu Narkoba jenis Sabu dirumahnya. Pada hari Rabu 21 Agustus 2019, sekira pukul 14.00 Wib.

Pria yang dapat ditangkap dirumahnya itu Berinisial TBS (34) warga Dsn. Rabesan Utara Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan.

Tersangka ini dapat ditangkap setelah Anggota Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulahnya yang kerap mengkonsumsi Sabu di dalam rumahnya

Setelah ditindak lanjuti oleh petugas, ternya benar bahwa di rumah tersangka yang berlokasi di Dsn. Rabesan Utara Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan itu sering kali dijadikan ajang pesta sabu “Sebut AKP Soekris Trihartono S.sos, Minggu (25/08) dini hari.

Lanjut Soekris, Ketika diketahui jika dirumah tersebut dijadikan pesta Sabu. petugas tidak menunggu waktu lama untuk membekuk tersangka.

Begitu ketangkap dan dilakukan Penggeledahan di dalam rumah tersangka itu ditemukan Sejumlah serbuk kristal putih Jenis Sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong) dan lain-lainnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polres bangkalan guan proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

Saat dilakukan penyidikan Tersangka ini mengakui bahwa barang haram jenis sabu itu didapat dari seorang pengedar berinisial AJ (DPO), yang alamatnya kini masih belum dijelaskan.

“Selain itu, TBS ini juga mengaku jika barang haram sabu yang siap digunakan olehnya itu dibeli dengan seharga 200.000-.” Akunya tersangka dihadapan penyidik.

Selain tetsangkaka, lanjut Soekris, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0.63 gram, 1 buah alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan, sebuah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya ada kerak sabu dengan berat kotor 4,76 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek gas, 1(satu) buah kompor sabu dan 1 buah HP samsung warna putih turut dimakan. “Tambah sokris.

Akibat dari perbuatannya. Tersangka kini akan tidur di hotel Prodio polres bangkalan Madura.

“Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button