Hukrim

Rangkaian Penipuan Si Ratu Tipu Umi Salmah, Dari Kuras Showroom Hingga Keluarga Sendiri Korbanya

LUMAJANG // hallojatimnews – Seolah naik daun, Umi Salmah warga Desa Sentul yang tersandung berbagai kasus penipuan tidak ada hentinya membuat masyarakat gempar. Sabtu (31/8/19).

Kali ini beberapa fakta baru terungkap terkait korban yang melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh Umi Salmah.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “setelah kami membuka posko pengaduan, ada beberapa korban yang mendatangi kami salah satunya dari Malang dan ada 2 yang merupakan sanak family Umi Salmah sendiri.

Salah seorang Korban dari Malang atas nama pak Sitgi menjelaskan bahwa dirinya meng-iya-kan saja permintaan Umi Salmah untuk mengambil 3 unit kendaraan dari showroomnya. Hal tersebut terus dilakukan Umi Salmah hingga beberapa kali dan total kendaraan yang diambil dari Showroom sejumlah 9 unit mobil.

Ada pula 2 orang keluarga Umi Salmah yang datang sebagai korban penipuannya dan datang ke Mapolres Lumajang untuk mendapat pertanggung jawaban dari Umi Salmah. Jadi total ada 7 kasus penipuan yang dilakukan oleh Umi Salmah yang kami terima. Domisili korbannyapun selain dari Lumajang, juga datang dari Surabaya, Malang dan Grobogan Jawa tengah. Kasus penipuan ini diluar dari kasus Investasi bodong yang juga pelakunya Umi Salmah” pungkas Arsal.

Inilah rangkaian penipuan Umi Salmah yang masuk ke Posko Pengaduan Polres Lumajang :

1. Sidqi (pria, 59 th) warga Blimbing Kota Malang. menghabiskan sebanyak 9 mobil berbagai jenis yang berada di usaha showroom mobilnya yang berada di Jl. Ahmad Yani Utara No. 39, Malang Kota dengan total kerugian 1 Milyar Rupiah lebih.

2. Nurkolis (26th) warga Desa Sentul Kec Sumber Suko Kab Lumajang adalah anak dari adik kandung Umi Salmah. dirinya menjual 1 unit mobil swift miliknya dan menyerahkan uang sejumlah 100jt untuk dipinjamkan kepada Umi salmah.

3. Ratmin (45th) yang tinggal di Kab Grobogan Provinsi Jawa Tengah meminjam 2 buah aset milik Pak Ratmin yang merupakan warisa dari mendiang ayahnya yaitu alm Sumadi warga Sentul Kec SumberSuko Kab Lumajang.
mendapat kabar bahwa tanah dan kebun miliknya dilelang oleh bank karena dijaminkan atas pinjaman uang sebesar 1 Milyar Rupiah.

4. Marso (pria, 45 tahun) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang kehilangan 5 sertifikat tanah dan bangunan (3 sertifikat sawah, 1 sertifikat rumah, 1 sertifikat gudang) senilai 4,5 miliar

6. Didik (29th) selaku Kepala Desa Sentul kehilangan 1 sertifikat tanah berdirikan 3 bangunan rumah, BPKB 1 unit mobil avansa. BPKB 4 unit Bus dan total kerugian senilai 1.8 miliar

7. Ibu Marfianita Anita menjual tanah seluas 3.000 M2 kepada Al Amin Rois yang tak lain adalah anak Umi Salma seharga 2 Milyar Rupiah. Penipuan ini dilakukan bersama Umi Salmah dan anak-anaknya. Pelaku membeli tanah tersebut dengan uang tunai 800 Juta Rupiah plus 5 lembar bilyet Giro yang dapat dicairkan setiap bulan mulai Juli hingga November 2018.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button