DaerahHukrimPolres Bangkalan

Dua Pelaku Pencurian di Bangkalan Terciduk Polisi

BANGKALAN || Hallojatimnews
Dua pelaku pencurian ponsel di dua lokasi berhasil diringkus oleh polisi dalam waktu yang hampir bersamaan.  Tersangka masing-masing Moh. Afandi (16) th, warga Dsn. Buddan, Ds. Sukolilo timur, Kec. Labang, Kab. Bangkalan. Dan Mohammad Supriyadi (23) th, warga Dsn. Tengginah, Ds. Sukolilo timur, Kec. labang, Kab. Bangkalan.

Ariadi merupakan pelaku pencurian ponsel milik Hayati warga Dsn. Berek lorong, Ds. Sukolilo barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan pada
senin (16/9/19), Pelaku beraksi di rumah Hayati pada malam hari.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno saat dikonfrimasi media Mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Hayati warga Dsn. Berek lorong, Ds. Sukolilo barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan yang saat itu telah kehilangan Barang berharganya didalam rumah.

“Setelah informasi diterimanya. Anggota reskrim Polsek Sukolilo langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi dilokasi.” Sebut Siyitno, Senin (16/09)

Selain mencuri dirumah hayati, pelaku ini juga berhasil mengambil HP Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 milik Rengga Yulia Setiawan yang disimpan dibawah bantal dalam kamarnya.

Saat dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekam jejak HP yang hilang sebelumnya oleh team ITE, dan Akhirnya keduanya berhasil Diringkus oleh petugas di masing-masing rumahnya. “Ungkapnya

Lebih lanjut Suyitno, menjelaskan modus kedua pelaku ini mengincar rumah yang penghuninya sedang tidak ada ditempat atau tertidur. Ketika ada kesempatan pelaku ini langsung masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu sedang tidak terkunci dan mengambil barang berharga berada didalam rimah korban. “Tambah Suyitno.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke polsek Sukolilo guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1(satu) unit HP Merk VIVO Y83 milik korban ini juga turut diamkan.” Ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang kasus Pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button