NasionalNewsPeristiwa

Terkait Pembongkaran Bangunan di Surabaya, Warga menilai Satpol PP semena mena dalam menegakkan Perda

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Sengketa lahan yang dialami warga dukuh kupang barat dan utara kembali bergejolak. Satpol PP Surabaya selaku pihak dari pemkot telah melakukan pembongkaran lahan yang di klaim aset milik pemkot surabaya pagi sekitar jam 09.00 wib lebih hingga menjelang siang pada hari rabu. (18/9/2019).

Iskandar selaku penegak perda, walaupun telah mengantongi Sprint dan ditanda tangani oleh Kasat Pol PP M Irfan. Sempat memerintahkan anggotanya untuk membatalkan eksekusi pembongkaran dikarenakan menghindari adanya bentrokan fisik antara warga dengan anggotanya.

Sprint sempat dibacakan oleh iskandar selaku komandan penegak perda satpol pp, namun pembongkaran dibatalkan alias ditunda karena dikawatirkan adanya bentrokan terhadap para warga yang dibantu LSM KBRSP ( Keluarga Besar Rakyat Surabaya Perjuangan ) yang dipimpin langsung oleh Yanto (Banteng) Beserta rekan2nya.

Dalam Sprint yang dibacakan, pada dasarnya bangunan tidak memiliki IMB dan aset sebidang tanah tersebut milik pemkot Surabaya dengan dasar sertifikat HPL yang diterbitkan pada pada tahun 1999.

Kendati demikian, LSM KBRS perjuangan dan warga tidak mau tinggal diam bahkan melakukan perlawanan dan orasi. Sontak seketika itu juga pembacaan eksekusi yang dibacakan mendadak terhenti.

Orasi penolakan terus berkumandang dibantu warga juga meneriakkan yel yel sambil menunggu kedatangan Kasat Pol.PP kelokasi. Tidak lama kemudian Irfan selaku Kasat Pol PP datang, dan sempat berkomunikasi dengan yanto (Banteng).

Dikesempatan yang sama, Darmadi selaku pihak dari dinas pertanahan Pemkot Surabaya bagian sengketa dan pemeliharaan tanah, Setelah negoisasi kasat Pol PP antara Yanto (Banteng) serta turut juga Darmadi datang juga Jufa Yunus selaku Camat Sawahan beserta Pieter Kabid Pol PP, maka keputusan Kasat PoL PP untuk tidak membongkar dan menunda untuk sementara sambil menunggu dalam menempuh gugatan jalur hukum.

Yanto (Banteng) pada pemilik lahan yang mempunyai hak diatas aset Pemkot Surabaya yang sudah memiliki surat HPL pemegang hak pemerintah kota madya tingkat ll kota surabaya,untuk segera dilakukan gugatan jalur Hukum.

Namun diluar dugaan esok hari pernyataan sikap untuk menunda eksekusi ternyata bualan semata. Sikap plin plan penegak perda sangat disayangkan, hal tersebut terlontar dari ucapan warga yang berada di lokasi. Namun sayangnya enggan dipublikasikan namanya. kamis Pagi (19/09/2019).

Pembongkaran bangunan mirip gudang sangat disayangkan dan warga sangat kecewa sekali dengan sikap penegak Perda. Menurut warga, dalam menenggakkan Perda alih alih bahasa dipolitisi dan diduga penuh kebohongan. Sehingga warga beserta pemilik lahan menuduh Kasat Pol PP H M Irfan beserta jajarannya sangat plin plan dan bertindak semena -mena.

Ahli waris Hj Sumarni beserta suaminya H. Basri mengatakan, sebidang tanah dengan dasar surat petok D atas nama Mariman mulai tahun 1971 dengan walikota Purnomo Kasidi waktu itu sampai sekarang hingga Bu Risma menjabat juga belum ada pelunasan. (bukti ditunjukan kepada awak media dan disaksikan para beberapa LSM).

Jadi, pada initinya sebidang tanah tersebut awalnya ada pelepasan oleh negara diwakili oleh pemkot daerah tingkat ll surabaya. para warga pemilik lahan yang berada dilokasi dengan luas 214.095m2 berdasarkan sertifikat HPL sesuai lokasi yang ada di Dukuh kupang Barat blok GX/26 juga Belum terbayar oleh pemkot tingkat ll Surabaya.

Sampai berita ini diturunkan, Pihak Satpol PP tak satupun bisa dikonfirmasi terkait adanya warga yang menilai Satpol PP Plin Plan dan Semena Mena dalam menegakkan Perda. (red/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button