DaerahHukrimPolres Bangkalan

Kepergok saat asik nyabu, Satu dari Dua pecandu Narkoba ditangkap Polsek Modung

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Sahrul Rijih (32) th, warga Dsn. Tlembak, Ds. Pakaan Dajah, Kec. Galis, Kab Bangkalan kini harus meringkuk dibalik jeruji besi milik mapolsek Modung, Polres Bangkalan Madura.

Pria ini dapat ditangkap di sebuah gubuk tepatnya di Ds. Glisgis, Kec. Modung, Kab Bangkalan. setelah dirinya diketahui memiliki menyimpan dan menyediakan barang haram jenis sabu, Jum’at, 20 September 2019, sekira jam 22.30 WIB.

Kapolsek Modung Iptu Suwaji SH. Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Ipti Suyitno mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah gubuk yang kerap dijadikan ajang pesta sabu.

“Ketika ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan di lokasi ternyata benar jika gubuk tersebut kerap dijadikan transaksi dan pesta sabu.” Sebut Suyitno, Sabtu (21/09).

Masih lanjut suyitno, Anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Sahrul saat pesta sabu bersama temannya di tempat tersebut.

“Sedangkan temannya. Yang diketahui bernama Osik berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap oleh petugas. Osik hingga kini telah dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).” Jelas perwira dengan satu balok dipundaknya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya kini diamankan dan dibawa ke Polsek Modung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang disita petugas berupa, 1 poket sabu dengan berat 0,40 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi kerak sabu seberat 2,46 gram, 1 alat bisa (bong) yang terbuat dari botol air mineral, 2 buah sedotan berwarna putih, 2 pak rokok pena mild dan la light, 2 buah korek api merk tokai, dan 1 bilah senjata jenis pisau sepanjang 26 cm.

“Atas perbuatan tersangka kini akan terancam dengan dua pasal yaitu 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button