HukrimNewsPolresatabes

Gunakan Sabu Untuk Ayam Aduan, Warga Surabaya Ditangkap Polsek Gayungan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Satreskrim Polsek Gayungan berhasil membekuk pelaku narkoba asal Jl. Dukuh Bungkal RT. 03RW. 03 Gang. 03 No. 21 Kel.Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram, beserta plastik pembungkusnya.

Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi Sh, Msi melalui, Kanit Reskrim Ipda Hedjem menjelaskan, bahwa seorang pengedar Narkoba asal surabaya ini ditangkap oleh Reskrim Polsek Gayungan di Jl. Raya Manukan Surabaya, Pelaku pengedar yang ditangkap tersebut berinsial BS (55).

“Dia diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berprofesi sebagai tenaga serabutan dengan alamat Jl. Dukuh Bungkal RT. 03RW. 03 Gang. 03 No. 21 Kel.Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya.Saat ini ditahan di Rutan Polsek Gayungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya saat dikonfirmasi di Mapolsek, Rabu (25/9/19).

Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 September 2019
sekitar pukul 01.00 Wib.Di Jl. Raya Manukan Surabaya, Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram beserta plastik pembungkusnya

“Menurut keterangan tersangka
mengaku mendapatan narkoba jenis sabu dari orang yang dipanggil Cong bertempat tinggal di Jl. Jatipurwo Surabaya. Pada hari yang sama tersangka mengaku sebelumnya membeli sabu pada pukul 09.00 wib. selanjutnya pukul 00.00 tersangka berniat membeli lagi. Pengakuan Tersangka sudah 1 tahun menggunakan sabu, dengan alasan sebagai stamina merawat ayam aduan,” terang Hedjem.

Kasubag Humas AKP Ahkyar membenarkan kejadian penangkapan tersangka narkoba tersebut,” Tersangka kini ditahan dan dikenai pasal Pasal 112 (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” terang Akhyar.

Penulis : Cak Pri
Sumber : Humas Polrestabes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button