Polda Jawa Timur

Warga di Pasuruan Dibunuh Gara-gara Persoalan Gadai Sepeda

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap Jumadi CS dalam kasus pembunuhan korban Ribut Setyawan (RS ). Mereka yang ditangkap yakni Jumadi, Sugiyanto dan Heriyanto, Ketiganya ditangkap di Pasuruan dan keempat tersangka lainya masih DPO.

“Tersangka yang diamankan bernama Jumadi, Sugiyanto dan Heriyanto,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Ari Setyawan, Minggu ( 29/9).saat konferensi Pers.

Gidion menuturkan, keterlibatan tiga orang ini yakni turut serta merencanakan pembunuhan kepada korban Ribut Setyawan. Konspirasi itu dibuat di area pertambangan PT ETIKA Desa Ambal Ambil Kec Kejayan Kab.
Pasuruan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga tersangka sengaja lari ke wilayah pasuruan untuk menghindari kejaran polisi. Tim kemudian menangkap tiga pelaku di Pasuruan, Ucap Gidion.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal dari tersangka Saiful ( DPO ) meminta bantuan kepada Jumadi CS merupakan Mandor Proyek PT Sumber Nusantara Pasuruan, warga Rawi Barat Kel/Ds. Ambal Ambil Kec. Kejayan Kab Pasuruan. untuk menebus atau mengambil R2 yamaha Vixion milik syaiful ke penggadai.

Selanjutnya tersangka jumadi dkk berangkat menggunakan Mobil kijang warna biru dan honda beat putih dalam perjalanan syaiful menelpon korban Ribut untuk ketemuan di rumah Dulhadi (penggadai) setelah sepeda motor yamaha Vxion milik Saiful di tebus saat itulah Saiful menyuruh korban Ribut untuk mencari alamat seorang perempuan yang bernama AYU yang katanya dia lah yang menggadaikan sepeda motor yamaha Vxion milik Saiful karena korban tidak tahu alamat AYU kemudian korban mengajak tersangka jumadi dkk ke kos EDI namun tidak ditemukan keberadaannya.

Merasa dipermainkan oleh korban, tersangka Jumadi kemudian menghubungi Romli, Arifin, Sugianto, Hariyanto, Ferri. untuk membantu membunuh Ribut setyawan. Korban ini jadi sasaran kemarahan para pelaku hingga korban meninggal.

Lanjut Gidion, Berangkatlah Jumadi CS untuk mencari keberadaan ayu, Namun hasil di sana tidak ditemukan atau tidak berhasil mendapatkan keberadaan ayu sehingga mengubah rencana menjadi pembunuhan,” tambah Gidion.

Tersangka Jumadi yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan korban dengan melakukan penyanderaan korban serta memaksa korban untuk ikut kedalam mobil kijang. saat di dalam mobil Jumadi memegang tangan korban dan memukul korban dengan menggunakan kunci besi ban mobil serta mengikat kaki korban dengan jaket dan menarik leher korban dengan tali tampar kemudian menyuruh tersangka Hariyanto untuk membuang jasad korban Ribut di area Pertambangan PT Etika Termasuk Ds. Ambal Ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.
setelah keesokan harinya pada tanggal 16 September sekitar jam 07.00 wib baru terdengar kabar bahwa ditemukan mayat oleh warga.ungkpanya.

Masih kata Kombes Pol Gidion, sebagaimana diketahui, modus para tersangka syaiful (DPO) meminta tolong Tersangka jumadi, sugiyanto, hariyanto, romli (DPO), arifin als IPIN (DPO), farhan als ferry (DPO) untuk menebus R2 milik syaiful dan mencari tahu siapa yang menggadaikannya, kemudian korban merasa tahu keberadaan Ayu sehingga mengajak Jumadi CS.

” Namun sungguh disayangkan saat dilokasi korban tidak bisa menunjukan keberadaan Ayu dan membuat para tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan dengan cara menyandera dan memukuli serta mengikat leher korban dengan tali tampar dan kaki korban dengan jaket sehingga korban meninggal dunia, kemudian para tersangka membuang korban di area pertambangan PT ETIKA termasuk Ds Ambal Ambil Kec Kejayan Kab Pasuruan, kata Gidion.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Ari Setyawan mengatakan, dari keterangan yang didapat dari ketiga pelaku intelektual kasus ini Jumadi (36 ),Sugiyanto (43) Dan Hariyanto (39 ) mereka menyatakan membunuh korban karena kesal merasa dibohongi, Ungkap Gidion.

” Adapun para Tersangka yang diamankan Jumadi, Sugiyanto Alias SU, Hariyanto dan yang masih menjadi daftar pencarian Aparat kepolisian Polda Jatim diantaranya
Farhan Als Ferry, Arifin als Ipin, Romli dan Syaiful ( DPO ).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian antara lain,
Kaos oblong warna abu abu, celana jeans warna biru, kaos berkerah warna hitam milik korban dan celana jeans biru, 1 buah hp samsung warna putih, 1 unit mobil kijang warna biru nopol No.Pol N 1510 EU, 1 unit sepedag motor yamaha VIXION warna putih, 1 unit sepedah motor honda beat warna merah, 1 unit sepedah motor honda vario, 1 kunci besi ban mobil, 1 buah tali tampar, rekaman CCTV.

Pasal yang dipersangkakan dan ancaman pidana Tersangka Jumadi, Sugiyanto Alias SU dan Hariyanto , Romli (DPO), Arifin Als IPIN (DPO), Farhan Als Ferri (DPO), dan Syaiful (DPO) disangkakan melanggar pasal 338 KUHP sub 333 ayat 3 KUHP lebih sub pasal 353 ayat 3 lebih lebih sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya lima belas tahun penjara.

Penulis : Cak Pri.
Sumber : Dirreskrimum Polda Jatim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button