NasionalNews

Ketua PN Surabaya Bantah adanya Hakim ditetapkan Tersangka KPK

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Beredarnya informasi tentang adanya penetapan status tersangka dari KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibantah oleh Ketua PN Surabaya, Nursyam, SH.,M.Hum.

Hal itu terungkap, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Nursyam, SH.,M.Hum., melalui pesan Whatshap (WA) tentang adanya informasi yang beredar bahwa KPK telah menjadikan tersangka hakim bernama Rochman, SH dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hoax, Setahuku di PN Sby tdk ada hakim yg bernama Rochman,” jawab Ketua PN Surabaya. Dan ketika ditanya langkah apa yang akan diambil PN tentang adanya tulisan yang Ia anggap hoax, Nursyam belum menjawab. Selasa (1/10/2019).

Perlu diketahui, informasi tentang status tersangka hakim Rochman beredar di masyarakat, awak media mencoba menelusuri asal informasi tersebut. Dari keterangan beberapa pihak, diketahui asal informasi itu berasal dari tulisan akun FB atas nama Fidelia Angelin yang diunggah pada tanggal 30 September 2019, 27 September 2019.

Berikut cuplikan tulisan dari Akun FB Fidelia Angelin yang diunggah pada tanggal 30 September 2019.

Konferensi pers Hakim Rochman SH dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, terlibat suap dari pihak tergugat dengan tidak memberikan kepastian hukum pada pihak penggugat. 
Maka sekarang pihak penggugat bisa kembali mengajukan gugatan putusan sidang prodeo Ratifikasi Tribunal Banding melalui program dari instansi peradilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hidup sudah rumit jangan dipersulit, pihak penggugat berharap semoga segera diputuskan Verstek terhadap kehadiran maupun ketidak hadirkan pihak tergugat sesuai dasar Hukum UU45 HAM 28 dan KUHP pasal berlapis. Trimakasih GBU 🙏🏻
#Nasional #Jawatimur.”

Berikut tulisan Akun FB Fidelia yang diunggah pada tanggal 27 September 2019.

Peringatan Bongkar mafia mafia hukum Hakim Rochman SH dan Jaksa Ririn Indrawati di instansi peradilan pengadilan Negeri Surabaya terlibat suap memperjual belikan KUHP tidak memberikan keadilan kepada pihak termarjinalkan sebagai pencari keadilan #SurabayaMenggugat #Jawatimur 

Buat apa sekolah tinggi kalau 
hanya untuk mengibuli
Buat apa banyak baca buku, 
jika mulut dibungkam melulu
By Wiji Thukul

Demi ditegakkannya keadilan, pihak tergugat hadir tidak hadir,sesuai dengan dasar hukum mohon segera putuskan Verstek. Trimakasih GBU 🙏🏻.”

Untuk mengetahui tujuan dan alasan serta kebenaran tulisan Akun FB Fidelia Angelin tentang tulisan tersangka KPK Hakim Rochman dan juga menyebut Jaksa Ririn, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan Masegger FB.

“Itu pernyataan saya kepada pihak pihak terkait agar sesegera mungkin meringkus kedua mafia hukum tersebut kpda KPK,” tulis Fidelia. Selasa (1/10/2019) pukul 21.39 Wib.

Terkait bukti apa yang dimiliki sehingga Fidelia menulis pernyataan tersebut diatas, Fidelia menjawab, “Bukti berdasarkan data dan fakta dan analistis. Apa yang saya nyatakan akan saya pertanggung jawabkan demi ditegakkannya keadilan.” Jawab Fidelia.

Pada saat ditanya apa tidak kuatir dilaporkan karena pernyataannya diduga tidak sesuai dengan fakta, Fidelia menjawab, “Faktanya pihak yg saya tuduh kenapa tidak melaporkan pernyataan saya jika memang tidak sesuai dengan apa yg telah saya nyatakan, dan mereka org hukum yg lebih paham hukum darpda saya,” ungkap Fidelia. @Tim (bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button