Kedapatan Bawa Sabu Ditangkap Polsek Wringinanom Gresik


GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Selasa, tanggal 01 Oktober 2019, sekitar pukul 21.30 Wib, Kapolsek Wringin Anom Polres Gresik AKP F Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi mengatakan telah membekuk S als MONRENG (31)yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Di warung Ds. Sumberwaru Kec wringinanom Kab. Gresik.


“Pelaku berinisial S alias Monreng, Warga Ds. Sumberwaru Rt.04 Rw.03 kec. Wringinanom gresik, terang Dwi, Rabu (2/9).
Dari pengungkapan kasus tersebut dtemukan barang bukti 1(satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang seberat 0,20(Nol koma dua plh) gram.1 (Satu) buah hp merk xiomi wrn putih dengan sim card 083830797880
Lanjut Dwi, Awalnya tim Reskrim Polsek
Wringinanom melalui Kanit reskrim Aipda Dwi R mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba tepatnya di warung makan.
Berdasarkan info tersebut, Reskrim melakukan pemantauan di lokasi.
sekira pukul 21.30 Wib, tim Reskrim mencurigai seorang berinsial S als MONRENG.yang terlihat mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan. Mengetahui hal tersebut kanit beserta anggota Bripka Ferri yunianto & Bripka yeri irawan mendatangi dan di cek mendapati tersangka S kedapatan membawa 1(satu) poket plastik narkoba jenis sabu seberat 0.20 grm di dalam dompet.
Atas penemuan tersebut Tim Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka. Dan diakui bahwa benar satu bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada seorang pemesan.
Akibat perbuatan tersangka Monreng di tangkap polisi karna menurut aparat kepolisian telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Penulis : Cak Pri.