DaerahHukrimPolres Bangkalan

Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, Tangkap Pemakai Narkoba, 1 diantaranya ditetapkan sebagai DPO

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung bumi, Polres Bangkalan, Kembali membekuk seorang pecandu narkotika jenis sabu – sabu. Berawal dari pengembangan hasil penyelidikan oleh penangkapan seorang tersangka, dikatakan ada sebuah rumah kerap dijadikan pesta narkoba.

Lantaran dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan menggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar ada dua orang tersangka sedang menikmati narkoba jenis Sabu – Sabu.

Diketahui, Kedua tersangka bernama JFR BIN SRU (25), sedang melakukan pesta narkoba bersama SYF. Keduanya sontak kaget saat ditangani petugas. Namun sayangnya SYF berhasil melarikan diri dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Namun Polisi berhasil mengamankan Seorang pelaku JFR, yang tak berkutik saat di datangi Petugas. Dirinya pasrah tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

IPTU Puji Purnama, Selaku Kapolsek Tanjung Bumi kepada media ini membenarkan tentang adanya penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang buktinya.

“Penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan dari tersangka yang lain yang telah kami tangkap pada tanggal 03 Oktober 2019. Dari pengakuan tersebut akhirnya kita kembangkan dan berhasil menangkap saudara JFR BIN SRU dirumahnya. Sedangkan SYF berhasil melarikan diri dan kami tetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).” Sebut Puji Purnama, jum’at (04/10).

Barang Bukti milik tersangka yang berhasil diamankan Petugas

Dari hasil penangkapan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet. 1 buah botol kaca atau bong,
1 buah sedotan, 1 buah handphone merek Nokia warna hitam.
1 korek warna hijau, dan 1 rokok merk Surya gudang garam warna merah.

“Selanjutnya anggota Polsek Tanjung bumi langsung membawa barang bukti dan tersangka ke kantor Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.” tukasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka kini akan mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Tanjung Bumi dan terancam dengan Pasal 111, 112 dan 127 UU RI No. 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Penulis : jamal
Sumber : Humas Polres Bangkalan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button