Hukrim

Jaringan Lapas Madiun Melibatkan Anak Dibawah Umur Di Tangkap Polsek Tegalsari

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Seorang pemuda berinisial MS (17) warga Surabaya, dibekuk Satuan Reserse (Satres) Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya pada pada 21 September 2019 malam, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy didampingi Kanitreskrim Iptu Kennardi menjelaskan bahwa MS ditangkap di Jalan Kupang Krajan VII, Surabaya.

“MS ini anak di bawah umur, perannya sebagai kurir,” kata Rendy Saat konferensi Pers di kantor Mapolsek Tegalsari Surabaya, Senin (7/10/19).

Rendy menjelaskan, penangkapan MS ini berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian terkait adanya pengiriman narkotika. Polisi kemudian mendalami informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap MS.

Dari tangan MS, petugas mendapatkan barang bukti dua poket Barang Haram yang bisa Dikatakan sabu- sabu dari keempat tersangka, masing-masing dengan berat 0,37 gram dan 0,46 gram.

Bukan hanya sampai disitu dalam pengembangan Petugas juga mengamankan beberapa tersangka teman MS yang sudah menunggu dan petugas pun mengamankan ke empat tersangka lainya diantaranya berinsial teridentifikasi bernama Yosia Delvia (19) warga Banyu Urip Kidul Surabaya, M Nur Irmansyah (19) warga Kupang Praupan Surabaya, Ivan Adam (19) warga Kupang Gunung Surabaya, dan Ainul (34) warga Kupang Praupan Surabaya.

Mereka mengaku, Barang Haram serbuk Kristal Sabu-sabu tersebut hendak dipakai bersama, Namun polisi lebih cepat mengendus aksi mereka hingga akhirnya pesta haram tersebut gagal dilakukan. “Yang meminta barang (sabu) ke tersangka MS ini adalah tersangka Yosia Delvia alias YD. Ia merupakan kurir narkoba jaringan Lapas Madiun. Mereka satu rangkaian,” papar Rendy.

Menurut Rendy, pemuda ini dikendalikan oleh seorang terpidana di Lapas Madiun, “Ini dikendalikan warga binaan Lapas madiun berinisial Kancil,” ujarnya.

Peredaran narkoba dengan melibatkan anak dibawah umur sungguh sangat memperihatinkan, bahkan orang tua MS yang dipanggil kepolisian sungguh sangat terkejut dan tidak tahu menahu, Alhasil, mereka pun menyerahkan proses hukum anaknya kepada pihak kepolsian.

Atas perbuatanya tersangka MS dan keempat tersangka lainya dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button