Hukrim

Dulinan Sabu, Dicekel Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN KOTA | HALLOJATIMNEWS – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Terduga pelaku S (33), asal Dsn. Kedungrejo Rt. 03 Rw. 04 Desa Rejosari Kec. Kraton Kab. Pasuruan diamankan Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota di Di dalam area rumah Tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan anggotanya di Pasuruan.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku setelah mengetahui pelaku sedang melakukan transaksi  di Dsn. Kedungrejo Rt. 03 Rw. 04 Desa Rejosari Kec. Kraton Kab. Pasuruan dan petugas menemukan  sabhu seberat 5,04 gram, ” Ungkapnya, Senin (14/10/19).

Penangkapan ini lanjut Imam berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim, dan setelah dilakukan interogasi pelaku membenarkan dan mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini jadi DPO Polisi.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 songkok. 2 bong. 1 tas, 1 HP OPPO, 1 HP Nokia, 1 Pipet. 1 Korek api, 1 dompet, 1 timbangan 1 klip, 1 sedotan, 1 bungkus rokok kaleng, 1 klip yang berisi 6 klip sabu dengan berat, 1,00 gram, 1,00 gram, 0,60 gram, 1,01 gram, 0,79 gram, 0,36 gram, 1 klip sabhu = 0,28 gra, dengan Total sabhu sebanyak 5,04 gram.

Pewarta : Pri
Editor : Mbah Ed.
Sumber : Polres Pasuruan Kota.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button