HukrimNewsPolresatabes

Gara Gara Curi HP dan Dompet berisi Uang 20 Ribu Pria ini berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Didik Kurniawan (34) th, warga Jalan Gresik PPI Gg. 4 No.4 surabaya kini harus mendekam disel tahanan milik Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, pada kamis 10 Oktober 2019, Sekira pukul 02.30.Wib.

Pasalnya, pria pengangguran ini ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian didalam rumah yang berlokasi di jalan Krembangan bhakti Gg. 11 No. 7 Surabaya. Korban yaitu adalah Hery Hidayat (44) th.

Pada kejadian sebelumnya, bermula ketika korban sedang keluar rumah dan pintu rumah pada saat itu dalam keadaan tertutup namun tak terkunci.

“Setelah ada kesempatan, pelaku lalu masuk kedalam rumah dan menguras barang berharga seperti HP dan Dompet yang berada di atas meja dalam rumah korban.” Sebut Akp. Priyanto Kapolsek Bubutan, Selasa (15/10)

Masih lanjut Kapolsek, ketika barang milik korban berpindah tangan kepada pelaku dan berhasil keluar rumah, korban saat itu sempat terkejut jika barang- barang yang ada di atas meja raib, korban langsung mengejar pelaku hingga dijalan raya.

“Saat dijalan raya, korban langsung menghubungi petugas dan kebetulan pada saat itu Anggota Reskrim Polsek Bubutan sedang melaksanakan kring serse di depan Lik Motor sehingga Tersangka dan barang bukti dapat diamankan.”ungkap perwira dengan tiga balok di pundaknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bubutan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,

“Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP , merk. Samsung Galaxi Note 4 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai senilai Rp.20.000.-turut juga diamakan.” Tambah Kapolsek.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button