Hukrim

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Produksi Arak Omzet Jutaan Rupiah

BOJONEGORO || HALLOJATIMNEWS – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Produsen dan Pengedar minuman keras berjenis Arak. Bertempat di Desa Semen Pinggir kecamatan Kapas tepat lokasi dimana pembuatan minuman keras jenis Arak selasa 22/10/2019

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SiK. M.H, MsI dihadapan awak media saat konferensi pers mengungkapkan, saat tersangka menjalankan operasi produksi pabrik arak belum lama semenjak 3 bulan beroperasi dan mengontrak dari salah satu warga berinisial (SWT), Pelaku berinsial (PR) bisa memproduksi 50 liter arak dalam sekali penyulingan dalam 190 liter baceman (campuran).

Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro menerangkan selain pelaku yang ditangkap ada lagi pelaku yang masih dalam pengejaran anggota polres Bojonegoro.”Ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti dari hasil penangkapan dan mengecek satu-satu alat untuk pengolahan dan bahan baku pembuatan arak tersebut.

Barang bukti yang diamankan 24 Drum yang berisikan bahan pembuatan arak dari gula jawa , Botol air mineral , air , ragi, beserta alat suling dandang dan rangkainya serta 12 botol arak siap edar.”Paparnya.

Pengakuan tersangka (PR) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, mengenai kadar alkohol dapat diketahui melalui alat cek kadar alkohol, yang dibeli di salah satu apotik di kabupaten Tuban dan diedarkan diwilayah jawa timur dengan kemasan didalam kardus setiap dus berisi 12 botol dijual seharga 230 ribu,” ucap (PR) Pelaku.

Kapolres juga menambahkan atas tindakan yang dilakukan Pelaku kami jerat dengan pasal 204 KUHP dan atau pasal 137 ayat (1) dan atau pasal 135 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara.”Pungkas Akbp Ary Fadli.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button