Hukrim

Dua Warga Tembok Dukuh Pelaku Sabu, Diringkus Reskrim Polsek Wiyung

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polsek Wiyung Polrestabes surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu NA ( 51) warga Jl. Tembok Dukuh Gg. 5/ 26 Rt. 02/ Rw. 06, Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan dan ABS ( 29) Warga Jl. Kalibutuh Gg. Lebar No. 6-A surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol M. Rasyad saat dikonfirmasi menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu 1 bh bong, 1 bh pipet kecil, 1 bh pipet panjang berisikan sabu sisa pakai dgn berat 3,50 gram, 1 bh timbangan merk Kabuto, 4 bh korek. 1 bh tutup botol + sedotan, 4 bh skrop plastik, 1 bh dompet hitam berisikan 30 bh plastik klip kosong dan 3 bh paket plastik klip kecil kosong.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari kamis, ( 31 Oktober 2019), sekitar 11.00 wib, TAB. Sek.Wiyung, setelah mendapat infomasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Lahgun narkotika jenis sabu di Jl. Tembok Dukuh Gg. 5/ 26 Surabaya, di Rumah pelaku NA.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah, ternyata benar tlh kedapatan 2 orang pelaku berinsial NA dan ABS sedang asik berdua diruangan menikmati sabu.

Dari pengakuan kedua pelaku bahwa Sabu yang dipakainya dari pemberian slamet alias pak de setelah berhasil menjualkan Sabunya, dan mereka berdua selalu melayani jual beli Sabu dalam bentuk poketan milik slamet alias Pak De dengan harga bervariasi 150 – 200 ribu, perbuatan mereka berdua sudah berlangsung 1 bulan lamanya, dan untuk pelaku NA mengaku pernah ketangkap Polsek Bubutan dalam perkara Judi Dadu, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Dokes Polrestabes surabaya untuk dites urin dengn hasil positif metamethamin sabu, dan untuk tersangka slamet alias Pak De saat ini kabur (DPO) dan tidak diketahui alamat tinggalnya (T.4), Ungkap M. Rasyad. Jum’at (1/11/19).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka yaitu 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Cak Hand
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button