HukrimNewsPolres Tanjung Perak

3 Spesialis Curanmor berhasil digulung Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satu diantaranya masih dibawah umur

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Empat dari tujuh pelaku perampasan kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menggunakan senjata tajam berhasil diringkus oleh Anggota Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.

Mereka yang bekerja secara kelompok ini diketahui merampas sepeda motor milik salah satu korbannya. yaitu CRH (17) asal Jalan Demak Timur Surabaya pada, Jumat 25 Oktober 2019, lalu sekira pukul 23. 00 WIB.

kelompok pelaku yang berjumlah tujuh orang ini diantaranya masih anak-anak. Mereka ini diketahui sering kali beraksi di depan gudang Jalan Kalianak Madya IV Surabaya. “Sedangkan salah satu pelaku yang masih dibawah umur kini diproses atau dititipkan di DP 5 (dinas perlindungan perempuan dan anak), “Sebut Kapolres Tanjung Perak, AKBP Agus Rahmanto, Selasa (19/11/2019). Saat konfrendi pres.

Sedangkan tiga pelaku yang kini berhasil kita amankan yaitu, DWR, (17) th, asal warga Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya, GS (18) th, asal warga Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya dan MR (19) th, asal warga Jalan Tambak Asri Teratai Surabaya.

Selain menangkap pelaku ini, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 bilah pisau panjang 30 cm, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 5931 YP, 1 buah HP merk Advance, 1 buah jaket warna merah Davino dan 1 buah jaket warna hitam.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku DWR mendapat chat dari korban yang isinya akan membeli jaket. Sebelumnya, pelaku ini lebih dulu membuat akun palsu dengan nama Devina beserta fotonya.

“Akun palsu itulah yang dibuat bertransaksi dengan korban dan memperdayainya untuk diajak ketemuan,” ungkap perwira dengan dua melati dipundaknya ini.

Masih kata Agus, Dalam akun palsu itu pelaku ini menjual jaket kemudian pelaku mengaku temannya Devina mengajak janjian ketemu dengan korban CRH di Jalan Tambak Asri 19 dan kemudian kurban diantar membeli jaket.

Selanjutnya korban diajak oleh pelaku DWR ke daerah Jalan Kalianak Madya 4 Surabaya dan di tempat tersebut sudah ada 6 orang antara lainnya.

“Keenamnya itu adalah, GS (tertangkap), MR ( tertangkap) YP, DO, RG, AJ (DPO). Mereka semuanya adalah temannya DWR yang sudah menunggu dengan naik 3 unit sepeda motor,” tambah Agus Rahmanto.

Kemudian salah satu pelaku menodongkan pisau dan ada yang memegang korban dan lainnya berjaga-jaga. Setelah berhasil mengambil sepeda motor kemudian pelaku langsung bertemu dengan PK di daerah Jalan Tambak Asri.

Mereka secara bersama-sama membawa motor rampasan itu ke daerah Madura untuk dijual dengan harga Rp. 3 juta.

“Masing-masing pelakunya, ada yang dapat Rp. 500.00 , Rp 300.000 dan Rp. 200.000,” imbuhnya.

Atas perbuatan mereka bertiga kini akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 5 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku lainya, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. hingga dijadikan (DPO) daftar pencarian orang.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button