Diduga 3 Developer Properti Menutup Aliran Sungai, Pemkot Sidoarjo Masih Menutup Mata
SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Desa Kwangsan Sedati Sidoarjo yang sekarang menjadi daerah Padat penduduk, sudah banyak developer properti. Developer property yang melakukan pembangunan di lokasi tersebut. tak ayal setidaknya para developer properti tersebut wajib dan harus memperhatikan kestabilan lingkungan hidup di sekitar proyeknya.
Tanpa disadari masyarakat ada sedikit kejanggalan mengenai Akses sungai besar yang tertutup, dihimpun dari pantauan kami, di duga terjadi kongkalikong / kerja sama oleh 3 (tiga) Perusahaan Property dan keterlibatan Dinas PU dan Perijinan dalam proses penutupan aliran sungai tersebut.
Berikut Nama Perusaan Developer Property yang di duga turut andil dalam Penutupan Sungai di Kwangsan Sedati Sidoarjo :
PT. Indo Tata
PT. Jaya Land
PT. Royal Park Juanda
Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Tahun 2014 ( PP No 69 / 2014 ) Pasal 38 Ayat 3 yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan – penindakan terhadap penyalahgunaan HGPA – antara lain berupa penghentian peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, menghentikan penggunaan Sumber Daya Air dan menutup akses ke Sumber Air atau saluran irigasi.
Jika sungai terkena limbah dari indrustri saja sudah dikenai sanksi. Apalagi menutupnya dan mematikan fungsinya itu termasuk pengerusakan lingkungan lebih dari pencemaran.
Dugaan penutupan Sungai oleh ketiga Perusahaan Tersebut sampai hari ini masih belum terjadi adanya tindakan, dan mereka masih bebas dalam jeratan hukum.
Seyogyanya pemerintah lebih tajam dalam memproses dan melakukan tindak tegas Pidana terhadap 3 PT tersebut, atas Penutupan Aliran Sungai. @(Team)