DaerahNasionalNews

Masa jabatan PJ Sekda Bangkalan yang menjabat 11 bulan masih menjadi Misteri

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Terkait masa jabatan PJ Sekda Kabupaten Bangkalan yang melebihi batas waktu menurut perundang undangan Mendapat tanggapan dari berbagai kalangan pemerintahan baik daerah maupun provinsi pemerintahan.

Perundang undangan yang di maksud sudah tertuang dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 3 yang berbunyi masa jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) sebagaimana paling lama 6 (enam) bulan.

Demikian juga menurut SE (Surat Edaran) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, pasal 4 ayat 11 yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Drs.Setijabudhi MM dilantik berdasarkan Surat penunjukkan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.1/3949/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019.

Terhitung mulai Maret 2019 sampai Februari 2020 sudah melewati batas waktu masa jabatan PJ yang sudah di tentukan dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 dan SE BKN 2019.

Bukan cuma PJ sekda yang sudah melewati batas waktu masa jabatan namun beberapa OPD banyak yang di jabat PLT dan dampak nya banyak yang merangkap jabatan.

Inspektur inspektorat Bangkalan Joko Priyono menanggapi hal tersebut.

Menurut Joko terkait masa jabatan PJ Sekda Bangkalan ini tidak ada batasan waktu nya, selagi masih ada SK penunjukan Gubernur.

“Kalau menurut saya terkait masa jabatan PJ Sekda Bangkalan,selama masih ada SK penunjukan dari gubernur saya rasa tidak ada batasan waktu nya sampai ada pengganti nya yakni sekda definitif nya.”Paparnya saat di temui awak media di kantornya.Selasa04/02/2020.

Arti nya kesimpulan dari pernyataan Joko Priyono mengacu ke SK Gubernur bukan ke Perpres nomor 3 tahun 2018 maupun SE BKN 2019. (BERSAMBUNG)

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button