BNN

BNNP Kalteng Tangkap Pelaku Dan Amankan 3 Kg Sabu Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

KALTENG,HALLOJATIMNEWS.,com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 3,040 Kg dan tiga orang tersangka berinisial SM alias UU (pria/34th), HS alias Black (pria/41th), dan MD (pria/30th). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah terkait penyelundupan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Sampit, Kalimantan Tengah. Petugas BNNP Kalimantan Tengah pun kemudian melakukan penyergapan pada sebuah mobil travel yang diduga membawa narkotika saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan KM.5 Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penyergapan tersebut petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 2 bungkus besar dan 6 bungkus kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti diamankan dan petugas menangkap HS alias Black dan MD yang membawa tas berisi narkotika tersebut.

 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas BNNP Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat dan menangkap tersangka SM alias UU saat berada di depan sebuah hotel di kota Pontianak, Kalimantan Barat sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menangkap SM alias UU petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai yang diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika sebesar Rp 81.050.000,-, dua buah cincin berlian, gelang, cincin emas putih, 2 buah buku tabungan dan 1 buah atm yang juga diduga merupakan pencucian uang dalam kasus ini. Berdasarkan informasi tersangka SM alias UU petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik tersangka HJ alias Mayor yang saat ini masih dalam DPO.

Saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan pasal 137 huruf a Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 03, pasal 04, dan pasal 05 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kontributor : EP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button