HukrimPolresatabes

Empat Tersangka Gelapkan 23 Mobil Berhasil Diungkap Unit Tipidek Satreskrim Polrestbes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Bertempat dihalaman Bhara Daksa Polrestabes Surabaya melalui Unit Tipidek Satreskrim kembali menggelar Konferensi pers ungkap kasus penggelapan 23 mobil dari 4 orang tersangka, Jum’at (28/02/2020).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum didampingi Kasatreskrim AKBP Sudamiran beserta Kabag Humas AKP Akhyar dalam Keterangan pers nya mengungkapkan Berkaitan dengan kasus tersebut di atas Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menerima tiga laporan kepolisian, tertanggal 12 Februari 2020, kedua tanggal 13 dan 15 Februari 2020.

“Dimana mobil korban yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali,” Ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Adapun dari pengungkapan ini polrestabes surabaya berhasil meringkus empat tersangka berinsial JUN (35), asal Gresik, FND (41) asal Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo dan satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

lebih lanjut, Sandi menegaskan Modus dari kasus tersebut, awalnya tersangka menyewa atau merental mingguan, selanjutnya hingga jangka waktu bulanan dengan biaya sewa Rp 250.000 s/d Rp 350.000 perhari, setelah menerima unit mobil tersangka langsung menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta s/d 50 jutaan.

“Pengakuan para tersangka saat gelar konferensi pers nya dihadapan awak media mengatakan uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mobil yang digelapkan oleh para tersangka digadaikan di wilayah Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Madura.” Pungkas lulus an akpol terbaik 1997 ini.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal tentang tindak pidana penggelapan dan turut serta atau turut membantu tindak pidana penggelapan dan penadahan atau menerima barang dari hasil kejahatan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 unit mobil dengan merk dan tipe yang berbeda diantaranya 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 Unit Daihatsu Sigra , 9 Unit Toyota Avanza , 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.( DUL).

Seusai kegiatan Ungkap rilis, salah satu korban bernama Mustiana warga Surabaya dengan mata berkaca-kaca dihadapan Kapolrestabes Surabaya dan Awak Media, mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah mengembalikan menemukan mobil saya. ( DUL).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button