Polres Tanjung Perak

Jambret Smartphone, Warga Tanah Merah Surabaya Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Unit Reskrim Polsek Kenjeran membekuk satu pelaku penjambretan di kawasan jalan randu agung Gang 2 Surabaya. Satu pelaku tersebut diketahui berinisial F.P Lesmana (19) pelaku dibekuk lantaran merampas Handpone milik korban N. Intania (14).

Kapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami, SH mengungkapkan, kejadian terjadi pada selasa (10 Maret 2020 ) sekira pukul 21.30 wib
di kawasan jalan randu agung GG 2 Surabaya Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor dengan temanya saat berada dipinggir jalan sepeda motornya mogok, lalu korban mengambil Handphone untuk meminta pertolongan, dan tiba – tiba kedua pelaku melihat korban sedang telepon, pelaku Lesmana pun langsung merampas Handphone milik korban,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH, Jum’at (13/3/2020).

 

Masih kata Esti, selanjutnya korban berteriak maling – maling sehingga warga sekitar ikut mengejar kedua pelaku, “Pada saat yang bersamaan pula anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang saat itu sedang melaksanakan kring serse serta ikut berusaha mengejar para pelaku dan kemudian berhasil di diamankan,” Jelas Kompol Esti.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Ervan Andias menambahkan, saat kejadian anggota Reskrim Polsek sedang melaksanakan observasi wilayah di kawasan jalan randu agung GG 2 Surabaya.

“Selain tersangka yang kita amankan, kami juga mengamankan barang bukti berupa hanphone milik korban dan satu unit kendaraan bermotor supra X, namun sayang temannya yang bernama Rian yang saat ini di tetapkan sebagai (DPO) melarikan diri.

Pengakuan pelaku Lesmana saat di wawancarai awak media di Mapolsek kenjeran saat gelar konferensi pers benar mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lebih dari 3 kali  (1) di tempat yang berbeda antara lain di Jalan Kalijudan Surabaya, di Jalan Karang Menjangan Surabaya dan ke tiga di jalan dharma husada surabaya mencuri HP dan saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian tapi beserta temannya yang saat ini di tetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang, ” kata Pelaku.

Kini, salah satu pelaku tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kenjeran dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan.

Reporter : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button