TNI-ku

Jambret HP Keok Ditangan Reskrim Polsek Bubutan Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Waspada dan agar selalu berhati-hati jika berjalan siang maupun malam hari dalam situasi keadaan sepi. Seperti kejadian yang dialami seorang Pelajar yang sedang berjalan- jalan dari Tugu pahlawan dan pada saat sampai di jl indrapura, Surabaya.

Korban di datangai 5 ( lima ) orang laki – laki tidak dikenal dengan mengendarai 2 ( dua) sepeda motor lalu menghampiri korban dan mengajak paksa atau memaksa korban dan temanya yang bernama OKTA untuk ikut naik sepeda motornya dengan cara dibonceng di kendaraannya dan melaju ke arah utara di belakang kalisosok berhenti.

Selanjutnya tersangka mengambil Hp milik korban secara paksa dengan merogoh saku celana korban, sehingga HP sudah dalam penguasaan tersangka dibantu satu teman tersangka, dengan cara menutup mulut korban dengan tanganya, namun korban selalu membrontak dan melawan nya sambil bertetiak maling – maling sehingga tersangka terjatuh dan ditinggal ke 4 ( empat ) temannya.

KAPOLSEK Bubutan AKP Ari Gilang Saputro. S.I.K.pada saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian yang di dahului dan disertai kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP membenarkan kejadian tersebut, Senin, (16/03/2020) di Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.

“Korban Pelajar yang bernama M. R , ( 14) warga Jl. Ikan gurami surabaya, Pada minggu tanggal 15 maret 2020, Sekira pukul 09.30.wib.saat itu jalan – jalan dari jl indrapura depan Sekolah Takmiriyah surabaya, di jambret oleh empat orang pria tak dikenal berboncengan sepeda motor,” ucap AKP Ari Gilang Saputro. S.I.K.

Selanjutnya korban pelajar yang berdomisili di Jl. Ikan gurami surabaya, pada saat kejadian itu langsung meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar TKP yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap kemudian salah satu pelaku diserahkan ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Bubutan guna proses lebih lanjut.

“Seorang tersangka yang berinisial
HP (21) kini sudah diamankan berikut barang bukti 1 ( satu ) buah Hp. OPPO type A55 warna hitam seharga Rp. 1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), ” ujar Kapolsek.

Pencurian dengan Pemberatan (Jambret) Sebagaimana Pasal 365 KUHP. “Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat di jalan raya,” himbau AKP Ari Gilang Saputro. S.I.K.

Reporter : Achmad Saiful.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button