Hukrim

Dua Terdakwa Narkoba, Didampingi Ayah dan Anak Saat Hakim Berikan Putusan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Fathul Qomar dan Hariyono, terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/03/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Fathul Qomar dan terdakwa dua Hariyono, selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”ucap ketua majelis hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.”Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum,”imbuh Mashuri.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH., MH., serta kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari LBH LACAK, Fariji SH., dan Fardiansyah SH., yang berstatus sebagai bapak dan anak tersebut, sama-sama menyatakan terima.”Terima pak hakim,”kata kedua terdakwa bersamaan.

Untuk diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira jam 23.30 wib Terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, mereka bersepakat untuk membeli sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa I.

Kemudian mereka pergi ke jalan Wonokusumo Surabaya dan menemui Kak (DPO) untuk membeli sabu dan mendapatkan 1(satu) poket sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu mereka langsung pulang ke rumah, dalam perjalanan pulang sekitar jam 00.30 wib hari Kamis tanggal 21 November 2019 di JL Raya gembong Surabaya terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh Saksi Agung Lutanoyo dan Saksi Imam Mashudi yang merupakan anggota kepolisian,

Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang berada digenggaman tangan terdakwa I, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Benowo. (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button