HukrimPolresatabes

Polsek Tandes Ringkus Pelaku Curas Masih Dibawah Umur

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com || Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jl. Kedung Tarukan Gg VIII No. 01 Tambaksari Surabaya. dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes, Jumat, 20/3/ 2020, sekitar pukul 00.30 Wib. Pelaku bernama  MI ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor milik MRY, warga Jl. Tuban Raya ), alamat Jl. Lasem No. 17 Surabaya.


Kapolsek Tandes AKP RICKY TRI DARMA saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, pelaku diamankan warga dan anggota polsek yang sedang berpatroli. Aksi percobaan pencurian yang gagal tersebut terjadi di Jl. Raya Gadelsari Madya Rt 15 Rw 06 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Surabaya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan satu rekannya berinisial AS masih kami buru dan berstatus DPO,” ujarnya.

Kejadian bermula saat korban yang berboncengan 2 orang (saksi 1 dan 2) dengan motor merk suzuki satria No. Pol. L 5271 SA dari Jl. HR Muhammad surabaya hingga TKP. Saat itu di ikuti oleh tersangka. Dalam perjalanan tersangka sempat menendang motor korban hingga motornya sempat oleng.

Usai diteriaki, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor, Akhirnya sampai TKP tersangka bilang “aku petugas” setelah itu tersangka mengambil kunci motor korban yang masih menancap di motor, kemudian saksi 1 dan 2 dipithing tersangka, tidak lama muncul warga yang melintas, selanjutnya tersangka menitipkan korban dan saksi 2 ke warga yang melintas tersebut hingga korban dan saksi 2 dibawa ke balai Rw 6, sedangkan saksi 1 dibawa oleh tersangka dengan menggunakan motor milik korban.

Namun beberapa meter kemudian dihadang oleh warga dan ditangkap warga sekitar hingga diamankan di balai Rw 6.

“Namun dikejar dan salah satu pelaku kami amankan. Selain pelaku, kami juga mengamankan kunci leter T. Kasusnya masih kami kembangkan karena ada kemungkinan komplotan ini juga beraksi di tempat lain,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Achmad Saiful.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button