HukrimPolres Tanjung Perak

Kumat Lagi, Residivis kasus narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Bagi pecandu, narkoba telah menjadi kebutuhan. Sebentar berhenti, tak lama kumat lagi.

Seperti dialami AS (23), warga Jalan Karangpilang Gang Glatik kapok surabaya.

Residivis kasus narkoba Polsek karangpilang tahun 2017 itu kembali berurusan dengan polisi karena masalah sama.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Mch. Yasin melalui Kanit Idik I Iptu Doni menjelaskan, tersangka ditangkap saat itu berada di rumahnya di Jalan Karangpilang Gang Glatik dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Proses penangkapan ini, setelah anak buahnya di lapangan mendapatkan informasi dari tersangka narkoba yang lebih dulu diringkus. Saat diinterogasi, dia mengaku mempunyai anak buah (kurir) Adi Saputra.

Di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi langsung mengamankan tersangka.

Aparat menggrebek rumahnya, saat itu tersangka baru pulang kerja dan istirahat. Tersangka adalah residivis narkoba,” ungkap Doni.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 kotak dosbook bekas HP berisi satu poket SS seberat 4,12 gram.1 plastik klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi berlogo minion; 70 buah plastik klip kosong; 1 korek api gas, dan 1 unit HP merek xiomi redmi.

Temuan ini, membuat Adi digiring petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan meringkuk di penjara untuk kali kedua, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Doni.Jum’at (27/3/2020).

AS terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button