HukrimPolresatabes

Jambret HP Milik Penjual Es Buah, Pelaku Warga Manukan Kulon Ditangkap Polsek Benowo

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Unit Reskrim Polsek Benowo Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku jambret handphone.

Pelaku berinisial MATSARI (41),
warga Wonorejo gang 2/ 20.kel. manukan kulon surabaya. Pelaku berprofesi pengangguran.

Dalam aksinya pelaku melakukan pencurian sendirian, Saat itu anak korban yang bernama mega yulianti (12), sedang bemain Hp didepan rumah No 3A tengger raya kandangan surabaya. Ibu korban yang keseharianya berjualan Es buah dipinggir jalan , tanpa diketahui Handphone anak korban diambil secara paksa ( ditarik) oleh tersangka yang saat itu datang dari arah timur ke arah barat, melihat Hp anaknya di ambil paksa oleh tersangka, korban berteriak maling sambil mengejar, naas bagi tersangka karena jalanan licin motor yang dikendarai tersangka tidak bisa lari dan bersamaan dengan itu juga Anggota Reskrim patroli polsek benowo melewati TKP dan mengamankan tersangka.

“Aksi pelaku sesuai pengakuannya baru kali ini beraksi di lokasi ini, namun kita akan kembangkan lagi apakah pelaku juga beraksi pada lokasi lain selain pengakuannya,” kata Ipda Jumeno di kantor Mapolsek Benowo, Minggu (5/4/2020).

Kanit Reskrim Benowo mengakui pelaku merupakan spesialis jambret yang sudah banyak meresahkan masyarakat Kota Surabaya,” kata Jumeno.

Ipda Jumeno mengatakan penangkapan tersangka berkat kerja keras dari Tim Reskrim Polsek Benowo yang dipimpin Ipda Jumeno.

“Pelaku ditangkap pada tanggal Rabu (3/4) sekitar pukul 19.45 Wib. Bertepatan saat itu anggota Reskrim sedang patroli disekitar TKP sehingga tersangka bisa diamankan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kendaraan motor tersangka, sebagai sarana dan Hp milik korban di bawa ke polsek benowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Akibat perbuatan Tersangka dijerat pasal 365 KUHP.

Reporter : Achmad Saiful.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button