DaerahNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa Timur

Kapolres Blitar Ringkus 31 Tersangka, Pasca MD Keracunan Arak Jowo

BLITAR || HALLOJATIMNEWS – Jumat, tgl 08 Mei 2020, pukul 13.00 WIB. Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, S.I.K.
Melaksanakan Pres Release Bersama Forpimda antara lain :
Razia miras pasca MD keracunan arak jowo dikademangan.

Tersangka bergantian keluar dari ruang tahanan Mapolres Blitar di bawa ke lobi Mapolres Blitar untuk dilakukan press release dgn pengawalan oleh 2 Anggota Sabhara, 2 Anggota Reskrim dan 2 anggota Prov.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Blitar.menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres beserta jajarannya, dan berharap agar Polres beserta jajarannya untuk bisa usut sampai tuntas karena menyangkut kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, S.I.K , menjelaskan “Beberapa hari lalu ada sekelompok masyarakat yang melaksanakan hajat pesta miras hingga menimbulkan korban meninggal dunia.
Dari kasus ini dikembangkan oleh jajaran Polres Blitar berhasil ditangkap 31 orang tersangka. Dengan barang bukti 280 botol berbagai macam merk pabrikan.
Adalagi merk arak jowo (buatan) yang sudah di racik di botol dengan berbagai harga, dari harga 50rb, 75rb sampai 100rb. Dengan ukuran besar 101 botol besar dan 18 botol kecil.

Dari hasil pengembangan penyidikan didapatkan keterangan MK (penjual).
Barang bukti tersebut didapat dari toko SR di wilayah Blitar kota, dari toko tersebut dikembangkan dan mendapatkan info, barang yang diambil dari kota Sidoarjo. Penyidik melakukkan gerak cepat langsung ke wilayah Sidoarjo untuk melakukkan pengecekan.” ungkap beliau.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa kandungan alkohol 75%, air dan sari rasap, tergantung rasanya, dari pahit, manis, atau asam.” tandas Kapolres.

“Kalau dari toko SR sendiri akan dilakukkan penyelidikan lebih lanjut untuk dipastikan, apakah melanggar UU bertentangan dengan hukuman 10th ataukah UU KUHP dengan hukuman seumur hidup.
Dikarenakan toko SR ini adalah toko bahan kue yang mengelabui petugas dengan menutupi miras dengan kardus kardus makanan.” jelas Fanani.

“Untuk yang bersangkutan masih belum dipastikan apakah layak dijadikan tersangka ataukah saksi. Untuk MK (sudah didalam sel) sdh dipastikan tersangka melanggar UU Pangan dengan hukuman 10th penjara. Dan UU KUHP dengan hukuman seumur hidup, sisanya adalah tipiring.
Untuk para penjual dengan kuota besar akan dikenakan UU Pangan. Untuk penjual dengan kuota kecil dikenakan tipiring.” ungkap Fanani.

Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolres Blitar telah selesai dan tahananpun dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Blitar, dan kegiatan berjalan aman dan kondusif. @ (deft)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button