HukrimNasionalNewsPolresatabes

Kasir Resto di Grand City Mall Surabaya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Surabaya – Kasir Resto yang berada di salahsatu Grand City Mall Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Genteng Polrestabes Surabaya terkait kasus penggelapan sejumlah uang ratusan juta rupiah milik perusahaan.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno melalui media Hallojatimnews.com pada Minggu tanggal 10 April 2022.

“Perempuan berinisial SA beralamatkan di Jl. Endrosono Surabaya, yang merupakan kasir di salahsatu Resto Grand City resmi kami jadikan tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilakukannya,” ungkap Iptu Sutrisno.

Lanjutnya, penggelapan uang hasil penjualan harian Resto yang dilakukan tersangka sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.165.000.000,-(seratus enam puluh lima juta rupiah). Hal ini juga dikuatkan dengan adanya bukti-bukti nota hasil penjualan setiap harinya.

“Jadi, tersangka tidak pernah sama sekali menyetorkan uang tunai hasil penjualan setiap harinya kepada perusahaan. Sehingga perusahaan melaporkan terkait hal tersebut kepada kami pihak Kepolisian,” jelasnya.

Masih kata Iptu Sutrisno, atas laporan yang tertera dalam surat edar Kepolisian bernomor LP/ 17/ III/SPKT/POLSEK GENTENG/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, tanggal 14 Maret 2022, dengan pelapor berinisial RW warga Jalan Sutorejo Prima Selatan Surabaya. Kemudian dilakukan pemanggilan.

“Setelah dilakukan pemanggilan, kemudian dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh penyidik yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka,” tandas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

“Menurut pengakuan dari tersangka bahwa sebagian uang hasil penggelapan di pakai sendiri untuk keperluan pribadinya tanpa ijin pelapor,” sambungnya.

Tambahnya, hasil barang bukti dalam perkara ini, diantaranya sebendel Surat perjanjian Kontrak Kerja, sebendel rekapan Laporan Harian Resto, sebendel rekapan rekening koran BCA an. Pelapor, sebendel rekapan rekening koran BCA an. Terlapor, selembar ATM BCA an. Terlapor dan sebuah handphone Realmi 8 Pro warna biru.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button