HukrimNews

Pasrah, Wartawan Ade divonis 6 Bulan Penjara

Wartawan Ade photo by : Zam Zami

Sidoarjo, hallojatimnews.com – Agenda sidang Putusan atas pemberitaan terkait dugaan porno aksi di kafe X2 karaoke DTops Jl. Pinang Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil. Ade (wartawan) yang dilaporkan oleh pihak Management kafe X2 divonis 6 bulan penjara. Kamis (20/09/2018).

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua I Ketut Suarta SH MH, dengan dua hakim anggota Suprayogi, SH,MH dan satu hakim anggota pengganti. dibantu Panitera Ifan Salafi, SH dan JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guntur Wijaksono, SH dan Betty SH berakhir dengan kondusif.

Vonis yang di jatuhkan padanya (Ade) dihadapan rekan seprofesi menyampaikan, ” Saya terima putusan hakim,saya tau kalau memang saya bersalah saya terima Putusan Hakim.Dan saya sampaikan pada rekan-rekan wartawan di seluruh Indonesia, saya ucapkan terima kasih atas dukungannya, selalu semangat save journalist,” ucap Ade.

Keluarga Ade saat ditemui media diluar ruangan sidang

Diluar Sidang, Sugeng selaku kakak Ade wartawan Berita Rakyat menyampaikan terima kasih kepada rekan rekan jurnalis yang telah membantu mengawal persidangan mulai dari awal. “Kami sekeluarga telah menerima dengan ikhlas dan tak lupa juga menyampaikan banyak terima kasih pada semua teman-teman adik saya (Ade) atas bantuannya juga support kepada Ade selama ini.” singkat sugeng kepada awak media. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button