HukrimNews

Gara Gara Mainan Narkoba 4 orang ini berurusan dengan Polisi

Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, S.H. sa’at menunjukkan BB milik tersangka

Surabaya, hallojatimnews.com – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Unit Reskrim Polsek Krembangan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Naf’an, S.H., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dan mengamankan 4 orang tersangka (Rabu, 03 Okt 2018).

Keempat tersangka yang berdomisili di Surabaya tersebut adalah, Maulana (31) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, Anto (23) warga Margorukun Surabaya, Adi Saputro (23) warga Jalan Asem Jajar Surabaya dan Dwi Saputra (33) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya.

Kompol Esti Setija Oetami, S.H., selaku Kapolsek Krembangan, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (09/10/2018) siang menuturkan, penangkapan terhadap keempat tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu dan obat-obatan yang diedarkan tanpa ijin.

” Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, anggota berhasil menangkap tersangka Maulana dan ditemukan 6 plastik Pil doble L masing-masing berisi 10 butir dan 1 poket sabu didalam rumahnya, Dia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Anto dan mendapatkan Pil doble  L dari tersangka Adi Saputro.” ujar Esti saat dikonfirmasi. Selasa,(09/10/2018).

” Sedangkan tersangka Adi Saputro kami mendapatkan barang bukti 19 plastik Pil doble L masing-masing berisi 10 butir dan 1 plastik berisi 543 pil double L dan sabu didalam rumahnya, Dia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Dwi Saputra. Dan keempatnya sudah kita amankan ke Mapolsek Krembangan bersama barang buktinya ” terangnya.

Easty juga membeberkan dati semua barang bukti yang diamankan, ” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 poket sabu berat bruto  0,32 gram, 0,38 gram, 0,42 gram dan 0,52 gram, 793 butir Pil doble L dan seperangkat alat hisap sabu.” Pungkasnya.

Atas perbuatanya, Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114,112, 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 196 Jo 98 Subs 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kini mereka harus merasakan dingin Hotel Prodeo milik Polsek Krembangan hingga proses penyidikan lebih lanjut.(GN/Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button