HukrimNews

Polrestabes Surabaya Amankan 2,2 Kg Sabu Dan 4.115 Butir Pil Ekstasi Jaringan Lapas Madiun

Surabaya, hallojatimnews.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya, Dir Narkoba Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, mengadakan press Conference tentang keberhasilan Anggota Reserse Nakoba menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil. Rabu 24/10/2018 di Polrestabes Surabaya.

Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Sby yang dipimpin Iptu Eko Julianto S.H. dan Ipda Yudhi menindak lanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang terindikasi adanya Narkoba.

Dan pada hari Minggu, 21 Oktober 2018
sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu toko roti di Jl. Arjuno Surabaya berhasil diamankan seorang tersangka bernama Leonardo Cristian Tandojoyo beserta barang bukti berupa 15 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 3 unit HP dan 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol : W-5869-QX.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, kemudian
dilakukan pengembangan kasus dengan cara melakukan pengeledahan tempat kost tersangka di Jl. Petemon Surabaya.

Dari hasil penggeledahan lokasi berhasil
diketemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,2 kg, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Kilogram, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar berisi narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 1.800 butir warna hijau dengan logo XTC, 23 tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo tulisan XTC dengan jumlah 2.300 butir, 1 buah alat pres besar, 1 (satu) buah alat pres kecil dan 5 (lima) unit HP.

Dari pengakuan tersangka, Modus Operandi peredaran yang digunakan selama ini adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan, yang sudah berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi diambil oleh Ojek Online untuk diantar ke pemesannya.

Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang berinisial “P” yang bertemu di Gg Simopomahan Surabaya. Cara pengirimannya meletakkan barang haram itu didekat tempat sampah namun sebelumnya tersangka sudah dihubungi oleh seorang NAPI Lapas berinisial “E” untuk menghubungi saudara “P”

Dihari yang sama Direktorat Reserse Polda Jatim juga menangkap 2 warga negara Malaysia dan mengamankan barang bukti 1 kg sabu dari tangan tersangka. Ke dua Warga negara Malaysia ini di tangkap di salah satu hotel di Surabaya.(hms/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button