HukrimNews

AKIBAT ASYIK PESTA SABU, 4 SEKAWAN KINI MENJALANI SIDANG

Surabaya, Hallo Jatim – Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Angga Febrianto untuk duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Sidang digelar diruang garuda II dipimpin oleh Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak. Rabu, (07/11/2018).

Pemuda 33 tahun asal Perumahan Pesona Alam Gunung Anyar. L 6/42 Surabaya ini, tengah menjalani sidang perkara penyalagunaan narkoba dengan agenda keterangan saksi. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya, diceritakan oleh saksi jika perkara tersebut terjadi pada Selasa 17 Juli 2018 sekira pukul 21’00 wib saat terdakwa berada dirumah Harun (berkas terpisah) dijalan Sepanjang Tani.12 Taman Sidoarjo bersama Dendy Purwanto (berkas terpisah).

Dimana ketiga terdakwa ini bersepakat untuk membeli sabu dengan cara petungan masing masing Rp 800,000, hingga uang terkumpul sebanyak Rp 2,400,000; (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Harun menghubungi terdakwa lewat WA meminta untuk dibelikan barang (sabu).

Dengan memberikan uang sebesar Rp 2,400,000; (dua juta empat ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA norek 8220762972 milik terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi Lubis (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan sabu terdakwa kembali pulang, lantas ke esokan harinya pada Rabu 18 juli 2018 sekira pukul 02’00 wib terdakwa mendatangi rumah terdakwa Harun (berkas terpisah) untuk menyerahkan sabu tersebut.

Kepada Harun (1) satu poket dan kepada Dendy (1) satu poket, selanjutnya bertiga berniat akan mengkonsumsi sabu bersama sama, setelah mengkonsumsi sabu tersebut oleh terdakwa sisanya diberikan kepada Nur Choirul Mustaqim (berkas terpisah) secara cuma cuma.

Rupanya Polisi sudah mencium perbuatan terdakwa, sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap ke empat terdakwa dirumah tetdakwa Jl.Sepanjang Tani.12 Taman Sidoarjo.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,34 gram, (1) satu poket sabu milik Dendy dengan berat 1,14 gram, selanjutnya ke empat terdakwa segera diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara terdakwa Angga Febrianto yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya baru mengamati dakwaan Jaksa dan juga keterangan dari saksi penangkap. @ ayu/red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button