HukrimNasionalNews

Gara Gara Sabu, Mantan TNI terpaksa harus berurusan dengan Polisi

Tersangkan Zumadi (tengah) saat di gelandang di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya

SURABAYA, HALLO JATIM –
Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, membuat pria 44 tahun ini nekat berbuat saja meski melawan hukum.

Pecatan TNI yang diketahui bernama, Zumadi tersebut diketahui kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya yang mengetahui aksi nakalnya itu, membekuknya pada Kamis, 05 Januari 2019 pukul 01.00 WIB.

Zumadi ini dibekuk di Jalan Tambak Madu Gg. II Surabaya dan diketahui melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli sabu.

“Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sebagai pecatan anggota TNI,” sebut Kompol Muljono, Kapolsek Sukomanunggal, Minggu (6/1/2019).

Dalam penyelidikan juga diketahui jika pelaku tersebut dengan sengaja membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Hal tersebut dilakukan setelah dirinya stress usai kehilangan pekerjaannya sebagai anggota TNI.

Kegalauannya itu disalurkan dengan menghisap sabu yang dudapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas.

“Kita masih melakukan pengembangan guna mengetahui seberapa sering pelaku ini nyabu dan juga mengungkap siapa penjualnya,” tamba Muljono.

Barang bukti yang didapat petugas, 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button