DaerahHukrimNews

Nekat bawa 123,24 gram Sabu, Pemuda asal Bangkalan diciduk Polisi

Foto: Kapolres Bangkalan pamerkan tersangka dan barang buktinya saat konferensi press kepada para awak media

BANGKALAN | Hallo Jatim – Demi mendapatkan keuntungan yang cukup besar, Agus Widodo (23), Dibekuk oleh anggota Satreskoba Polres Bangkalan, Madura, pada Selasa 05 Maret 2019 lantaran terbukti kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu Sabu.

Pemuda asal Dusun Kesek, Desa Pangpong, Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan yang sehari harinya bekerja sebagai kernet Truk, ditangkap tanpa perlawanan dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses penyidikan.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, selaku Kapolres Bangkalan memaparkan, ” Tersangka kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu Sabu untuk diserahkan kepada orang lain, atas dasar pesanan dari saudara MO yang kini sudah masuk DPO, dan akan mendapatkan imbalan apabila berhasil mengirimkan Narkotika jenis sabu itu.” Papar Boby saat konferesi Press di Mapolres Bangkalan. Jum’at,(08/03).

Masih lanjut Boby, ” Dari Pengakuan Tersangka, Dirinya mengaku hanya sebagai perantara dalam peredaran narkoba yang nilainya lumayan besar, dengan barang bukti sabu seberat 123,24 gram yang sudah kita amankan. Bila Serbuk Putih ini terjual semua, bisa mencapai ± Rp.200 juta. ” Tegasnya.

Dari penangkapan tersangka, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip yang berbeda-beda. masing-masing berisi sabu-sabu seberat 96,24 gram, 28,50 gram dan 1,58 gram.

Selain itu, Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah hp merk samsung, 1buah kasebo. ” Barang Bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita akan memutus mata rantai peredaran Narkoba hingga sampai Bandarnya, khususnya di wilayah Bangkalan. ” Punkasnya.

Dari pengakuan tersangka, selain bekerja sebagai kernet truk, dirinya mengaku juga ikut mengkomsusi Narkoba ” Saya juga mengkomsumsi sekaligus menjadi kurir untuk tambahan sehari hari. Selama ini hanya tiga kali melakukan pengiriman dan mendapat imbalan 1 juta sekali kirim ” Aku Agus Widodo kepada awak media.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus merasakan dinginnya lantai penjara milik Polres Bangkalan Madura, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun Penjara. @ red/spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button