HukrimNews

Jelang Pemilu Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 54 Kasus

Photo : press rilis Mako Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus kejahatan jalanan (Curat Cures Curanmor) dari bulan Februari hingga Maret 2019. Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, agenda ini bertujuan untuk mempertahankan situasi Kota Surabaya yang aman dan kondusif. Menjelang pelaksanaan pesta Demokrasi pemiiihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR. DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota serta DPD tahun 2019.

” Kali ini jumlah yang berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 54 kasus, 40 tersangka dan 36 dilakukan tindakan tegas,” tuturnya. Minggu (24/03/2019)

Masih dengan AKBP Sudamiran, dan satu diantaranya meninggal dunia. Karena sewaktu akan dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas, tersangka merupakan Residivis kasus Curas di Wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

” Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku membuat korban menderita Luka berat (patah tulang), Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak tegas para pelaku kejahatan ini,” tuturnya.

Lanjut AKBP Sudamiran, adapun hasil pengungkapan kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dengan rincian yaitu, Curat 9 kasus, 8 tersangka dan 5 tembak kaki. Curas12 kasus, 17 tersangka, (1 tersangka tembak mati dan 16 tembak kaki). Dan Curanmor 33 kasus, 15 tersangka (13 tembak kaki).

” Tempat kejadian Perkara dari 54 TKP antara Iain Kasus Curat banyak terjadi di pemukiman, Kasus Curas banyak terjadi di Jalan umum sekitar Jalan Ngagel, Jalan Diponegoro, Jalan Indrapura, Jalan Raya Gubeng dan Jalan Mayjen Yono Seowono dan Kasus Curanmor banyak terjadi di pemuklman terutama di tempat Kos-kosan, ” pungkasnya.

Barang bukti yang di sita petugas antara lain, 3 unit mobil, 2 unit sepeda Motor, 3 buah Shok sepeda motor, 2 unit rekaman CCTV, 13 unit Handphone berbagal merk, 14 Kunci T, 6 Kabel Jemper, 2 Kunci L, 2 Bilah Sajam, uang tunai Rp. 2.060.000.

Selain itu, 1 unit TV, 1 buah Tas, 3 buah jam tangan, 1 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah kalung kuningan, 1 buah kanu paspor BCA, 1 obeng, 1 buah magnet pembuka kunci, 1 buah linggis, 1 buah kubut, 1 pasang sarung tangan, 1buah Topi warna hitam, 1 lembar STNK mobil L-805WB 25, 1 lembar KTP ,1 Lembar SIM A, 1 sarung dan kopiah. @ ad1

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button