HukrimNews

Penadah Motor Curian berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: tersangka saat gelandan petugas kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Dengan adanya informasi dari masyarakat tentang penjualan spare part sepeda motor hasil Curian yang melalui jejaring sosial online, langsung ditindak lanjuti oleh polisi.

Kali ini satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung perak surabaya berhasil mengungkap kasus penadah motor hasil Curian.

Pria bernama Bagus Triatmojo (27) th, Asal warga Jalan Margorukun Gg Lebar No. 57 B Kota Surabaya. Itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ K / 143 / 2013 / XII/ SPKT. Hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 jam 13.30 WIB.

Korban yang sebelumnya sepeda motor trlah hilang itu adalah Sugiyanto (39) th, warga Jalan Babadan Rukun Gg 5 No. 3 Surabaya,

Tersangka, diketahui bahwa dirinya itu membeli sepeda motor jenis Satria di wilayah Madura dan menjual sparepart motor itu dengan memposting Melalui akun Facebook.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP Dimas Ferry Anuraga SH. SIK, Membenarkan. Bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari laporan korban dan juga info dari masyarakat.

Dengan informasi tentang adanya penjualan sparepart sepeda motor hasil Curian itu, kemudian Anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dinyatakan benar dan bersalah, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamakan pelaku itu saat berada dirumahnya. “Ucap Dimas pada Hallojatimnews.com, Senin (01/04/2019)

Dari rumah pelaku, petugas berhasil menyita paling sedikitnya 15 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, bermacam jenis spare part sepeda roda 2, yang sudah dipreteli dan onderdilnya siap dijual oleh pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka, kini akan meringkuk dibalik penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dirinya akan dijerat dengan pasal 480 junto Curanmor Pasal 363 KUHP. “Tutupnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button