HukrimNews

Nekat Edarkan SS, Kedua Pria ini akhirnya diciduk Polisi

Foto: dua tersangka saat diamakan oleh petugas ke polsek Wiyung Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Pemberantasan peredaran berang terlarang (Narkoba) dikota Surabaya terus dilakukan oleh polisi.

Kali ini anggota Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dua pria yang ditangkap pada hari Minggu 07 April 2019 Sekira pukul 13.00 WIB yakni. Andi Aryono (45) th, Asal Jalan Dk. Karangan Gg IV -A / 4 RT. 02/RW. 03, Kel Babatan Kec Wiyung Surabaya dan Sutrisno (32) th, warga Jalan. Dk. Karangan Gg. IV-D /4 RT.11/RW. 03, Kel Babatan Kec Wiyung Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Drs. M Rasyad mengatakan bahwa, ” Penangkapan kedua tersangka itu, Sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di rumah yang berlokasi di jalan Dk. Karangan Gg IV-A / 4 RT. 02/ RW. 03 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya. “Ucap Raysad, Kamis (11/04) dini hari.

Setelah informasi tersebut, masih lanjutnya, ” Anggota Reskrim seusai melaksanakan giat PAM gereja langsung melakukan penyelidikan dirumah pelaku. Ketika digrebek didalam rumahnya, ternyata kedua pelaku itu sedang bersila sambil menikmati Sabu. Kemudian tersangka berikut barang buktinya. Sabu dan alat hisap (bong) diamankan ke mako guna proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka. Barang haram itu dibeli dengan cara berpatungan seharga 600 ribu kepada seseorang bernama Firman (DPO) yang tempat tinggalnya tidak jelas. akunya tersangka pada penyidik.

Barang bukti yang diamankan petugas. 4 poket Sabu masing-masing dengan berat 0, 39 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,37 gram. dan 1 buah pipet kaca masih ada sisa Sabu seberat 3,61 gram.

Disamping Sabu polisi juga mengamkan . 4 butir pill koplo, 1 bh kompor, 1 bh botol alat hisap, 1 bh gunting, 3 bh skrop, 3 bh sedotan dan 2 bh HP merk (Venera dan Advan).

Kini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan pasal 132. UU RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika yang ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button