SURABAYA | Hallo Jatim – lantaran Nekat menggunakan barang terlarang Jenis Sabu-sabu, Seorang laki-laki asal Jalan Kapas Gading Madya Gg 2-B No. 72 Surabaya berhasil Diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan tanjungbperak surabaya.
Pria yang sehari-harinya sebagai sales peralatan dapur, bernama Iwan (31) th. Itu ditangkap dirumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di rumah yang berlokasi di Jalan Kapas gading Madya 2- B / 72 Surabaya sering dijadikan transaksi Narkoba serta.
“Setelah informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan penyergapan pada pelaku, alhasil tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kenjeran Surabaya. “Sebut Iptu Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku selain menggunakan narkoba, ia juga sering menjadi perantara dalam traksaksi Narkotika jenis sabu, dan sering menerima titipan dari temannya. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian digunakan bersama-sama,” akunya.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti 1 poket sabu dengan berat total 0,34 Gram, 1 pipet kaca, 3 buah sedotan, 1 potongan sedotan unk scop, 1 buah tutup botol air mineral yang ada 2 pipet kaca, 8 bungkus plastik bekas pembungkus sabu Sabu dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam.
Atas perbuatan ini, tersangka Iwan akan dijerat dengan pasal. 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara. @spd