HukrimNews

Atas Keberanian Dua Cewek Saat Menangkap Jambret Dapat Penghargaan Dari Kapolres Tanjung Perak Surabaya

Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK. M. Si, saat memberikan penghargaan pada dua korban penjambretan

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Dalam keberanian dua wanita muda ini patut diacungi jempol meski usinya masih belasan tahun.

Dua bersaudara, kakak beradik tersebut mempunyai nyali yang begitu besar sehingga bisa ikut membantu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku kejahatan jalan yang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Kakak beradik yang pemberani itu adalah, Siti Asfiyah (21) dan Gita (19) warga Jalan Kapas Madya Gg. 3B, Surabaya.

Dengan keberanian yang dimiliki dua cewek cantik tersebut mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. sehingga mengundang keduanya untuk datang ke Mapolres, Kamis, 02 Mei 2019 siang.

Secara simbolis Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK. M. Si, didampingi Kapolres Kompol Paiso Amir serta Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Edri Subandrio SH, memberikan ucapan terima kasih kepada dua pemberani tersebut atas partisipasinya dalam ikut membantu menumpas kejahatan jalanan. “Kata Kapolres dihapadan Wartawan saat konferensi pers Kamis, (02/05)

Masih kata Kapolres, dalam peristiwa itu, Siti Asfiyah sebelumnya berboncengan dengan adiknya Gita bermaksud untuk membeli nasi goreng.

Begitu melintas di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya. kedua korban itu tak sadar jika diikuti oleh dua pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Dari salah satu pelaku jambret itu tak lain adalah tetangganya sendiri yang tinggal satu kampung dengan korban, pelaku itu belakangan ini diketahui residivis.

Usai HP yang dipegang oleh adiknya ditarik paksa oleh dua pelaku, dua pemberani ini tak tinggal diam. Keduanya mencoba mengejar hingga menabrak sepeda motor yang digunakan itu ditabrakan ke pelaku dari belakang. sehingga meraka, pelaku dan korban sama-sama jatuh dan korban mengalami luka dibagian tangan serta kakinya. “Ungkapnya Agus.

Atas kedua Pelaku jambret HP bernama, Miftahul Hoir (30) warga Jalan Tanah Merah Gg. 7 Surabaya dan Aris Juddin Arisi (20) warga Jalan Kapas Madya 4-L, Surabaya yang ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada Selasa 29 April 2019 lalu.

kini masih dalam proses penyidikan dan mereka itu akan dijebloskan kedalam penjara. guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Akibat dari ulahnya, Pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) ke – 1 dan ke -2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun penjara, “pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button