HukrimNews

Ngaku Anggota TNI, Pria ini bawa kabur Mobil Grab dan berakhir di Bui

Foto: kapolres pamerkan tersangka berikut barang buktinya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers

SURABAYA | Hallo Jatim – Aksi Pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik pengemudi taksi online ini berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria bernama Kiri Syafuat (40) th, warga Sukodono, Sidoarjo, ditangkap dirumahnya setelah anggota Reskrim mendapatkan laporan dari Korban, Mashuri (45), warga Driyorejo, Gresik, jawa Timur

” Namun untuk mengelebuhi Korbannya, tersangka itu mengaku sebagai anggota TNI,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (02/05).

Dari aksinya, Kapolres mengungkapkan bahwa, sebelumnya Pelaku ini berpura-pura memesan taksi online melalui aplikasi di HP-nya.

” Kebetulan, saat itu yang menerima orderan adalah Mashuri yang disuruh menjemput dengan mengemudikan Daihatsu Sigra W 1490 YA di daerah Desa Wage, Taman, Sidoarjo. Setibanya di lokasi, ia meminta korban untuk mengantarkan ke daerah Krembangan. ” Jelasnya.

Tidak merasa curiga, korban lalu mengantar tersangka sesuai yang di order.  Namun di tengah perjalanan Syafuat minta berhenti di sebuah masjid di Jalan Krembangan Surabaya.

” Disitulah tersangka mulai melancarkan Aksinya dengan Berdalih sebagai aparat dan hendak ke tempat dinasnya di kompleks TNI, dia meminjam mobil sebentar. Tidak merasa curiga, korban pun melepaskan mobilnya lalu menunggu di masjid dengan alasan mengatakan kepada korban, bahwa warga sipil dilarang masuk ke kompleks TNI,” beber Antonius.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam di depan masjid, tersangka tak kunjung datang dan menghilang begitu saja dengan membawa mobil Milik korban. Dengan  kejadian itu korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa padanya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan berdasarkan laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan menyelidiki kasusnya berbekal pelat nomor dan merek mobil korban. Alhasil, polisi mendapatkan informasi kendaraan milik Mashuri telah digadaikan di daerah Mojokerto seharga Rp 17 juta.

” Lalu anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak mengecek kebenarannya ke tempat pegadaian mobil tersebut dan diperoleh nama dan alamat tersangka. Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap kiri Syafuat, palaku itu di rumahnya. Selanjutnya mobil yang diamankan itu diserahkan kepada pemiliknya ” Pungkas orang no wahid Di Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepada petugas, tersangka ini mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melancarkan aksinya dengan kasus yang sama. Ia terpaksa membawa kabur mobil taksi online itu karena kebutuhan hidup sehari-harinya.

” Saya lakukan untuk kebutuhan hidup, dan uangnya sudah saya gunakan keperluan pribadi,” terang tersangka saat dihadapan penyidik.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Kiri Mashuri, kini  dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka ini terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 yang merupakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button