HukrimNews

Spesialis pelaku Jambret Hp keok ditangan Unit Reskrim Polsek Pebean Cantikan Surabaya

Foto; tersangka berikut barang buktinya saat berada di mapolsek Pebean Cantikan Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – M. Fadli (18) warga Jalan Sawah Pulo Kulon 1, Surabaya. Ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria itu ditangkap pada hari Sabtu, 04 Mei 2019 sekira pukul 22.30 WIB. setelah melakukan penjabaran di jalan Pabean Sayangan Surabaya bersama temannya Wahyu Alis Bayu (DPO)

Korbannya yaitu adalah Fany Risky Godiar (19) asal warga Jalan Jojoran Gg 1 No. 32 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias SH, menjelaskan saat kejadian itu kedua pelaku ini diketahui menarik paksa handphone (HP) milik seorang pengemudi Go Food di Jalan Pabean Sayangan Surabaya.

Korban yang saat itu hendak mengantarkan pesanan Go Food kepada konsumen dengan menggunakan aplikasi Google Map Melalui Hendphon yang digunakannya.

Ketika melintas di Jalan Pabean Sayangan, tiba tiba-tiba dua pelaku yang tidak dikenal ini merampas paksa HP milik korban dan kabur.

“Apesnya, ketika pelaku berusaha kabur. Satu diantaranya pelaku ini terjatuh karena diteriaki Jambret oleh korbannya,

Karena teriakan korban itu. maka masa dan anggota Polsek yang kebetulan melaksanankan kring serse juga turut mengejarnya. sehingga satu dari dua pelaku itu berhasil dibekuknya, sedangkan temanya Bayu berhasil kabur dari kejaran masa dan petugas. “Kata Evan pada media ini, Selasa, (08/05) sore.

Lanjut Evan, pelaku ini merupakan spesialis Jambret HP yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku ini diketahui sudah 4 (empat) kali melakukan Aksinya di dua tempat yaitu Semampir dan Pabean Cantikan,

Selain tersangka M. Fadli, polisi juga masih memburu temanya Bayu yang berhasil melarikan diri dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO), “Ujarnya Evan

Imbuhnya, tersangka dan barang buktinya berupa 1 unit HP merk Xiaomi 4X warna merah muda dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih Nopol L 4900 NB. diamakan oleh petugas ke Polsek Pabean Cantikan. guna proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya

Atas yang dilakukan oleh tersangka ini. akan dijebloskan kedalam penjara Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya, pelaku ini juga akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button