HukrimNews

Terbukti bawa Sabu 1055 gram, Dua WNA dituntut 20 tahun Penjara

Photo terdakwa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, terdakwa dalam perkara peredaran narkoba jaringan luar negeri, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, masuk dalam agenda tuntutan. Kedua terdakwa warga negara asing asal Malaysia tersebut, di nyatakan terbukti bersalah oleh JPU telah melanggar pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Menjatuhkan pidana kepada masing- masing terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, di kurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- subsidaer 10 bulan penjara .” sebut JPU Winarko.

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, setelah mendengar tuntutan JPU kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya Fariji SH., dari LBH LACAK Surabaya.

” Kami mohon waktu satu minggu yang mulia, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).” ucap Fariji kepada Hakim.

Usai sidang, ketika di temui awak media, Fariji menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat bersyukur atas tuntutan JPU yang menuntut kliennya hanya 20 tahun penjara.

” Saya sebagai kuasa hukumnya sangat bersyukur dan sangat menghormati tuntutan dari jaksa. Karena jaksa tidak sampai menuntut kliennya saya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” pungkas Fariji.

Kedua terdakwa ditangkap di Mall BG Jungtion Bubutan Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan, setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi shabu yang dibawa dari Malaysia.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan sabu seberat 1055 Gram. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button