HukrimNews

Nyaris dimassa, Dua pelaku jambret ini diamankan Petugas Polsek Kenjeran

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamakan petugas Ke Mapolsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curas) di Jalan Kejawan lor Surabaya. Keok ditangan anggota satuan Reserse Kriminal polsek Kenjeran polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu, 12 mei 2019 sekira jam 17.00 WIB.

setelah mengambil atau mencuri dompet milik korban. Ika Lestari, asal warga Jaln Kejawan Lor Gg 4 No 10 Surabaya yang pada saat itu di letakkan di laci bagian kiri box depan sepeda motornya

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Achmad Yusuf (17) asal Dsn. Tragah kec. Tragah kab. Bangkalan dan Jaka Firly Prasetya (16) warga Jalan Kesisnsing lor Gg. Delima Surabaya

Kapolsek Kenjeran Kompol H, Cipto Melalui Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio mengatakan, sebelumnya mereka berdua ini berboncengan menggunakan sepeda motor, mereka berniat untuk mencari mangsanya dengan berputar-putar di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan calon korban yang diincarnya, pelaku itu langsung membuntuti dan memepet korban serta mengambil dompet yang di letakkan di laci bagian kiri box depan sepeda motor korban, “kata Endri kepada Media ini, Senin (13/05/2019) dini hari.

Lanjut Endri, dari kejadian itu korban dengan spontan berteriak “Jambret. Jambret” sehingga para pelaku itu ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya sambil melarikan diri,

Tak jauh dari kejadian itu, korban bersama warga yang mengejarnya berhasil mengamakan pelaku,

“untuknya anggota yang mendapatkan informasi itu, cepat mendatangi tempat kejadian tersebut sehingga pelaku tak sampai jadi tonjokan warga, “jelas perwira dengan dua balok dipundaknya,

Selanjutnya tersangka berikit barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam tanpa no. Pol, 1 buah dompet warna merah muda Yang berisi uang 50 ribu, kartu kesehatan Dr. Soetomo, kartu kesehatan dari airlangga dan kartu game Mr. Token, diamakan dan dibawa ke Mako guna proses penyidikan, “imbuhnya

Atas yang dilakukan tersangka ini, akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu Pencurian dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun sampai 12 tahun,

“Tersangka ini akan menjalankan puasa di balik jeruji Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button