DaerahHukrimNews

Pria ini kembali diciduk Polisi Lantaran Karena ini

Photo tersangka bersama barang buktinya saat diamankan polisi

LUMAJANG | Hallo Jatimnews – Satuan reserse narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pria dengan kasus kepemilikan shabu. Pria tersebut diketahui bernama Nawir (pria, 37 th) warga kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Dini hari tadi (minggu, 19 Mei 2019)

Pria tersebut ditangkap petugas di tepi jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ditemukan pula 2 potongan plastik kecil transpatan yang berisi serbuk kristal warna putih yang mana diduga shabu dengan berat total 0,38 gram.

Shabu tersebut sendiri didalam bungkus rokok warna hitam dengan menggunakan tisu warna putih. Selain itu petugas juga menemukan 1 buah potongan plastik transparan ukuran kecil, yg diduga kuat adalah plastik isi shabu yg sudah habis digunakan oleh pelaku. Tersangka pun digelandang petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

barang buktik milik tersangka

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan dalam operasi Pekat Semeru 2019 kali ini pihaknya memang menargetkan untuk membongkar kartel narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Atensi saya di Operasi Pekat Semeru kali ini memang selain peredaran miras juga untuk membongkar kartel narkoba hingga akar akarnya. Dengan rentetan penangkapan baik pengedar maupun pengguna narkotika dalam operasi kali ini, saya berharap untuk membuat jera para pemakai maupun pengguna. Selain itu misi saya juga untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari rusaknya karena penyalah gunaan narkoba” tegas Arsal.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH yg memimpin penangkapan tersebut menuturkan penangkapan kali ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku. “tersangka kami tangkap di Jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan tanpa ada perlawanan karena memang barang bukti melekat pada tubuh pelaku. Meskipun ia bersikap kooperatif dengan kami, namun tersangka tetap kamj bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut” ujar Priyo.

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pernah menjalani proses Sidik sebanyak dua kali yaitu tahun 2010 dan tahun 2011 dengan masa kurungan selama 5 bulan di 2010 serta 4 tahun di 2011.

Untuk kali ini sendiri, pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar karena diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. @pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button