HukrimNews

Unit Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Residivis Perampasan Motor

Photo : Pelaku Jamaluddin saat diamankan Petugas di Mapolrestabes

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Apes dialami M. SYAMSI, bangkalan (25) tahun, alamat Jl dalem kec. Labang bangkalan ini menjadi korban pemerasan Satu unit sepeda motor. Akibat kejadian itu, ia pun melaporkan seorang Residivis, JAMALUDDIN, Warga Bangkalan, kelahiran28 Juni 1998, Dsn. Rabasan Ds. Parseh kec. Socah Bangkalan, Selasa (20/5).

Informasi dihimpun, kasus perampasan dengan korban asal
Bangkalan ini terjadi Minggu, 19 Mei Sekitar pukul 01.00 wib di Dsn. Rabasan barat Ds. Parseh bangkalan, Unit resmob Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku 365 kUHP. Sesuai dengan laporan keterangan korban.LP/B/268/VII/2018/Restabes Surabaya tanggal 11 Juli 2018.

Dari kejadian ini terlapor Jamaludin bersama rekan – rekanya,
mengambil paksa 1 unit sepeda motor yamaha vixon L-6203-AF di tempat kejadian jl. Tambakrejo simokerto surabaya milik Korban M.Syamsi.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan kasus ini, dengan menetapkan Jamaludin sebagai pelaku.Dikatakan, Korban tidak mengetahui kalau sudah di incar pelaku.

” Dari keterangan korban, saat kejadian Sewaktu korban berboncengan dengan rekannya mengendarai sepeda motor yamaha vixon L-6203-AF di jl. Tambakrejo simokerto surabaya tiba – tiba diberhentikan oleh 6 orang pelaku yang mengendarai 3 motor dan langsung dikeroyok hingga pingsan. Setelah itu motor korban langsung dibawa oleh pelaku, salah satu pelaku bernama Jamaludin tertangkap, namun teman – teman tersangka melarikan diri ke madura masih dalam pengejaran petugas.

Dibeberkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 14 Juta. Selain itu polisi juga masih melakukan pencarian terhadap lima orang pelaku yang melarikan diri, ungkap Bima.

 

Barang Bukti yang berhasil di amankan antara lain, 1 lembar STNK Motor vixon L-6203-AF dan 1 unit spm ninja L-3477-SC (sarana), 1 unit motor ninja L-5279-SQ (sarana) serta Remakan cctv.

akibat perbuatannya tersangka bisa di jerat pasal 365 KUHP. dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang.@pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button